Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris(Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A)

Ridwan Nurdin, 2003076502 and Mahdalena, Nasrun and Rhoni Ismunandar, 150101034 (2020) Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris(Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A). Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 5 (1). pp. 24-41. ISSN 2614-5642

[thumbnail of Artikel ini membahas tentang Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris] Text (Artikel ini membahas tentang Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris)
5_Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A).pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Kasus sengketa waris tidak mampu dimediasikan, mediator sendiri kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah internal keluarga. Oleh karena itu, penulis dapat mengetahui bagaimana konsep dan pelaksanaan mediasi dan bagaimana tantangan proses dan penyelesaian pidana melalui mediasi dalam menyelesaikan perkara waris di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Kelas IA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui cara analisis-deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep mediasi yang dijalankan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, melihat Perma No. 1 Tahun 2016 sebagai landasan hukum mediasi sebagai prosedurnya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA. Pelaksanaan setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, dengan melibatkan para pihak untuk berperan langsung dalam proses mediasi dan apabila salah satu pihak tidak mau di mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum. Tantangan proses dan penyelesaiannya lebih kepada para pihak yang membuat perkara tersebut berhasil atau tidak, dikarenakan mediator hanya memfasilitasi akan tempat dan memberi solusi yang baik terhadap keduanya. Dalam penyelesaiannya apabila mediasi berhasil maka mediator membuat sebuah pernyataan bahwa mediasi telah berhasil.Apabila perkara itu gagal, maka mediator juga membuat pernyataan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sedangkan penyelesaian pidana melalui mediasi tidak ada dikarenakan Mahkamah Syar’iyah tidak menerima kasus pidana

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ridwan Nurdin
Date Deposited: 13 Jul 2022 04:11
Last Modified: 13 Jul 2022 04:11
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20989

Actions (login required)

View Item
View Item