Lembar Hasil Peer Review Artikel Kedudukan Keterangan Saksi Ahli Forensik Dalam Penetapan Perkara Pidana Dalam Hukum Positifdi Tinjau Dari Pespektif Hukum Islam

Ridwan Nurdin, 2003076502 and Hardi Syah, Putra (2018) Lembar Hasil Peer Review Artikel Kedudukan Keterangan Saksi Ahli Forensik Dalam Penetapan Perkara Pidana Dalam Hukum Positifdi Tinjau Dari Pespektif Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

[thumbnail of Artikel ini membahas tentang Kedudukan Keterangan Saksi Ahli Forensik Dalam Penetapan Perkara Pidana Dalam Hukum Positifdi Tinjau Dari Pespektif Hukum Islam] Text (Artikel ini membahas tentang Kedudukan Keterangan Saksi Ahli Forensik Dalam Penetapan Perkara Pidana Dalam Hukum Positifdi Tinjau Dari Pespektif Hukum Islam)
3_RN_Peer Review_Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi_Kedudukan Keterangan Saksi Ahli Forensik dalam Penetapan Perkara.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (516kB)

Abstract

Keterangan Ahli di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, dan jelas dikatakan bahwa keterangan ahli itu merupakan alat bukti yang sah menurut kitab uundang-undang hukum acara pidana, namun dalam konteks Hukum Islam terkait keterangan saksi ahli forensik ini tidak dijelaskan dan tidak di bahas secara spesipik. Dari hasil kajian ditemukan bahwa Kedudukan saksi ahli forensik ini bisa dikategorikan kedalam alat bukti qarinah karena kedudukannya yang sah didalam hukum Islam namun tidak dijelaskan secara spesik terkait ahli forensik ini, alat bukti ini digunakan apabila ada perkara yang memang membutukan peranan saksi ahli forensik untuk mengungkap sebuah kebenaran dan alat bukti ketrangan ahli forensik ini dapat diterima. Mengingat dengan semakin canggihnya zaman, tidak mungkim hakim menguasai seluruh bidang, sehingga di butuhkanya saksi ahli forensik yang bertujuan untuk memudahkan hakim dalam menyelsaikan sautu perkara. Kemudian Bahwa perspektif hukum Islam akan keterangan ahli forensik itu tidak tidak dijelasakan secara tegas dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan ahli forensik menjadi sama seperti alat-alat bukti yang lain dan sah dalam KUHP dan dalam Hukum Islam, pada dasarnya tidak scara jelas diterangkan dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan saksi ahli sebagai alat bukti menjadi sama dengan alat-alat bukti yang lain dan keberadaannya sah dalam hukum Islam juga dalam KUHAP. Karena keteranga saksi ahli forensik merupakan alat bukti pendukung dalam hukum Islam, bahwa Rasulullah mengakui dan mengamalkannya sebagai alat bukti kepastian hukum.

Item Type: Other
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ridwan Nurdin
Date Deposited: 13 Jul 2022 04:04
Last Modified: 13 Jul 2022 04:04
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21081

Actions (login required)

View Item
View Item