Pembatalan Perkawinan Disebabkan Pemalsuan Identitas (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Nomor: 99/Pdt.G/ 2019/MS.Bna)

Bela Sari Dewi, 170101014 (2021) Pembatalan Perkawinan Disebabkan Pemalsuan Identitas (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Nomor: 99/Pdt.G/ 2019/MS.Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pembatalan Perkawinan Disebabkan Pemalsuan Identitas (Analisis   Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Nomor: 99/Pdt.G/ 2019/MS.Bna)] Text (Pembatalan Perkawinan Disebabkan Pemalsuan Identitas (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Nomor: 99/Pdt.G/ 2019/MS.Bna))
Bela Sari Dewi, 170101014, FSH, HK, 082217263859 .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Di antara tujuan perkawinan adalah untuk mensejahterakan pasangan semoga aman, damai, sakinah, mawaddah dan warahmah serta mempunyai keturunan yang bagus, tetapi dengan syarat perkawinan itu harus dilaksanakan lengkap dengan syarat dan rukunnya. Tetapi di dalam kenyataannya tidak semua perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu seperti diharapkan dalam tujuan perkawinan yang dimaksud. Salah satunya adalah pemalsuan identitas Nomor 99/Pdt.G/2019/Ms.Bna seperti yang terdapat dalam skripsi ini. Skripsi ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui Kasus Pembatalan Perkawinan pada putusan Nomor 99/Pdt.G/2019/Ms.Bna. 2) Untuk mengetahui Dasar hukum Hakim Mahkamah Syar’iyah kota Banda Aceh dalam mengabulkan permohonan serta dasar pertimbangan hukum perkara Nomor 99/Pdt.G/2019/Ms.Bna tentang pembatalan perkawinan disebabkan pemalsuan identitas. 3) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkara Nomor 99/Pdt.G/2019/Ms.Bna Tentang Pembatalan Perkawinan Disebabkan Pemalsuan Identitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial. Hasil penelitian adalah Adapun Kasus Pembatalan Perkawinan ini terjadi karena adanya pemalsuan Identitas yaitu memalsuakan statusnya yang sudah pernah menikah selama satu tahun lamanya. Dan keluarga pihak laki-laki tidak menerima pemalsuan status tersebut, Hakim dalam mengabulkan putusan ini berdasarkan sidang yang dilakukan terbukti bahwa si Tergugat telah memalsukan identitas. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim adalah Undang-Undang Perkawinan pasal 22-28 dan KHI Pasal 24, 70-76, Menurut Tinjauan hukum Islam terhadap Perkara Nomor 99/Pdt.G/2019/Ms.Bna. hal itu dibolehkan karena terjadinya pemalsuan identitas terhadap statusnya maka dalam Islam pembatalan itu dibolehkan karenan ada sebab-sebab tertentu seperti pemalsuan identutas, karena ada balak, gila, penyakit kusta dan penyakit menular lainya.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Dr.Nasaiy Aziz, MA Gamal Achyar, Lc, M.Sh
Uncontrolled Keywords: Pembatalan, Putusan, Pemalsuan Identitas
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Bela Sari Dewi
Date Deposited: 15 Jun 2022 03:15
Last Modified: 15 Jun 2022 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21213

Actions (login required)

View Item
View Item