Ayah Istilhaq sebagai Wali Nikah Menurut Hukum Islam (Studi pada Kantor Urusan Agama dalam Wilayah Kota Banda Aceh)

Fina Aulia Rahma, 111209280 (2018) Ayah Istilhaq sebagai Wali Nikah Menurut Hukum Islam (Studi pada Kantor Urusan Agama dalam Wilayah Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY BANDA ACEH.

[thumbnail of MEMBAHAS TENTANG WALI NIKAH]
Preview
Text (MEMBAHAS TENTANG WALI NIKAH)
FULL .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Anak yang lahir atas keraguan sebelum menikah tidak perlu dipersoalkan, karena dalam fiqh munaqahat sudah ada pengaturannya melalui lembaga istilḥaq. Ayah dari anak tersebut dapat menikahkan sebagaimana mestinya. Persoalan yang muncul adalah bagaimana persepsi masyarakat atas pengakuan anak yang lahir di luar nikah, kemudian bagaimana alasan penetapan wali atas anak yang lahir di luar nikah dalam wilayah KUA Kota Banda Aceh, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap wali nikah ayah istilḥaq. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan bahan hukum utama yang dikumpulkan berdasarkan fakta lapangan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis melalui metode deskriptif. Bahwa masyarakat memandang seseorang dapat mengakui anak luar nikah sebagai anaknya. Penetapan wali nikah ayah istilḥaq atas anak yang lahir di luar nikah di KUA Kota Banda Aceh secara umum ada dua alasan. Pertama, bahwa penetapan wali nikah dapat dilakukan tanpa mempersoalkan kelahiran anak tersebut, yang berarti anak tersebut telah diakuinya. Kemudian, alasan lainnya bahwa pernikahan orang tua anak secara tidak langsung membuktikan adanya keterikatan nasab masing-masing mereka. Sehingga, wali nikah dapat diberikan kepadanya. Kedua, bahwa penetapan wali nikah ayah istilḥaq dilakukan untuk menutup aib keluarga. Pendapat pertama membolehkan wali nikah ayah istilḥaq, seperti Imam Hanafi dan ulama lainnya seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Namun dengan syarat seorang ayah tidak dibenarkan untuk menjelaskan status anak yang ia nikahkan. Kemudian, menurut jumhur ulama tidak membolehkan wali nikah ayah istilḥaq, karena, baik diakui maupun tidak, nasab anak tersebut tetap terputus, sehingga wali nikah juga tidak ada.

Kata kunci: Ayah Istilḥaq, Wali, Anak Luar Nikah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Prof. DR. H. Hamid Sarong, S.H, M.H 2. Misran, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Ayah Istilḥaq, Wali, Anak Luar Nikah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.312 Rukun Nikah, termasuk Akad Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Fina Aulia Rahma
Date Deposited: 05 Jan 2018 10:05
Last Modified: 05 Jan 2018 10:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2126

Actions (login required)

View Item
View Item