Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya terhadap Pengasuhan Anak (Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun)

Soraya Devy, 2029016701 and Ayu Maulina, Rizki (2018) Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya terhadap Pengasuhan Anak (Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2 (2): 1. pp. 287-306. ISSN 2549-3132

[thumbnail of Artikel ini membahas tentang Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya terhadap pengasuhan anak] Text (Artikel ini membahas tentang Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya terhadap pengasuhan anak)
2_Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya terhadap Pengasuhan Anak (Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Nikah tidak dicatat merupakan isu hukum keluarga kontemporer yang masih dipraktekkan oleh masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireun. Masalah yang ingin diteliti adalah apa saja dampak dan pengaruh perceraian dari nikah di bawah tangan terhadap pengasuhan anak di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireun, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan hukum anak akibat perceraian dari perkawinan di bawah tangan. Penelitian ini masuk dalam studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dari nikah di bawah tangan terhadap pengasuhan anak di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireun memiliki dampak negatif terhadap pengasuhan anak. Dua kasus ditemukan seorang ayah tidak menafkahi anak, tidak memberikan biaya pengasuhan, dan tidak merawat anak dengan baik. Menurut hukum Islam anak akibat perceraian dari perkawinan di bawah tangan tetap harus diberikan perlindungan hukum, khususnya bagi kedua orang tuanya. Islam memandang pernikahan di bawah tangan tetap sah, dan anak yang dihasilkan juga sah. Orang tua dari pasangan nikah di bawah tangan wajib melindungi anak dengan memberikan perawatan, pembiayaan, nafkah, kesehatan dan pendidikan anak, meskipun keduanya telah bercerai.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Soraya Devy
Date Deposited: 21 Jun 2022 03:31
Last Modified: 21 Jun 2022 03:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21349

Actions (login required)

View Item
View Item