Praktik Pinjam Nama Perusahaan pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perspektif Wakalah (Sebuah Penelitian di Kota Banda Aceh)

Muhammad Ichsan Adnan, 140102030 (2022) Praktik Pinjam Nama Perusahaan pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perspektif Wakalah (Sebuah Penelitian di Kota Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Praktik Pinjam Nama Perusahaan pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perspektif Wakalah (Sebuah Penelitian di Kota Banda Aceh)] Text (Praktik Pinjam Nama Perusahaan pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perspektif Wakalah (Sebuah Penelitian di Kota Banda Aceh))
OK UPLOAD SKRIPSI M. ICHSAN ADNAN (140102030).pdf
Restricted to Registered users only until 2027.
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tidak terlepas dari mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pelaksanaanya terdapat aturan dan ketentuan yang harus diikuti. Setiap paket pengadaan biasa diikuti oleh banyak perusahaan yang hendak menjadi pemenang agar dapat melaksanakan pengadaan/tender tersebut. Fenomena yang ditemukan pada CV. Aceh Karya Madani yaitu adanya praktik pinjam nama perusahaan dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini terwujud karena beberapa aspek yang mendorong pihak tertentu untuk meminjam perusahaan lain agar dapat menjadi pemenang. Terdapat dua pertanyaan dalam penelitian ini; pertama, bagaimana praktik pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Banda Aceh?. Kedua, bagaimana praktik pinjam nama perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Banda Aceh perspektif Islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (field research) dan studi pustaka (library research). Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, praktik pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada perusahaan CV. Aceh Karya Madani sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku; kedua, praktik pinjam nama perusahaan biasa dilakukan dalam dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Praktik ini dalam Islam dikenal dengan istilah wakalah sebagai salah satu bentuk akad dalam fiqh muamalah. Wakalah yaitu pendelegasian/perwakilan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada yang menerima kuasa. Wakalah diperbolehkan dalam Islam dengan memenuhi rukun dan syarat tertentu. Dalam praktik ini, pemilik perusahaan merupakan pemberi kuasa, sedangkan peminjam nama perusahaan sebagai penerima kuasa atas hal-hal yang diwakilkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perjanjian yang dilakukan sepatutnya dilakukan secara tertulis untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan pemilik perusahaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.22 Pinjam-meminjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Muhammad Ichsan Adnan
Date Deposited: 18 Jan 2025 07:30
Last Modified: 21 Jan 2025 06:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22077

Actions (login required)

View Item
View Item