Mukhlisin, 131310154 (2022) Hukuman Bagi Penyedia Fasilitas Maisir Menurut KUHP dan Qanun Jinayah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Hukuman Bagi Penyedia Fasilitas Maisir Menurut KUHP dan Qanun Jinayah]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Mukhlisin, 131310154, FSH, SPM, 081318288217.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB)
Abstract
Dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia perjudian di kategorikan sebagai tindak pidana. Hukum yang melarang perjudian sangat jelas, tapi bisnis perjudian ilegal berkembang dengan pesat karena penegakan hukum yang setengah hati dalam pemberantasan perjudian. Provinsi Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang melaksanakan peraturan berdasarkan syariat Islam, salah satunya tentang perjudian yang diatur secara khusus dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jināyah. Rumusan permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah bagaimana sanksi dan efek jera dari hukuman bagi penyedia fasilitas perjudian dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan KUHP dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sanksi bagi penyedia fasilitas perjudian dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 dan KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library reserch) penelitian ini dilakukan dengan analisis komparatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Dari hasil penelitian tersebut ditemukan bahwa menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bagi penyedia tempat/fasilitas bagi pelaku Jarīmah maysir adalah dihukum dengan uqūbāt ta’zīr cambuk yaitu sebanyak 45 kali di depan umum membuat si pelaku merasa malu dengan perbuatannya sehingga menimbulkan efek jera. Sedangkan KUHP menetapkan sanksi bagi pelaku yang menyediakan fasilitas perjudian dijerat “selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah”. Hukum pidana islam sanksi bagi penyedia fasilitas maysir dalam pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan KUHP lebih berat hukuman Qanun daripada KUHP Dalam hukum pidana Islam sanksi perjudian termasuk dalam Jarīmah ta’zīr yakni setiap orang yang melakukan perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi hād dan tidak ada kewajiban membayar kafarat harus dijatuhi hukuman ta’zīr. Prinsip penjatuhan ta’zīr menjadi wewenang penuh ulil amri, baik bentuk maupun jenis hukumannya diserahkan kepada pemerintah.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Mukhlisin Mukhlisin |
Date Deposited: | 02 Aug 2022 02:49 |
Last Modified: | 02 Aug 2022 02:49 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22227 |