Tanggung Jawab Murtahin terhadap Penyusutan dalam Penggunaan Barang Jaminan Sepeda Motor (Suatu Penelitian pada Masyarakat lambaro Angan Aceh Besar)

Arifa Luthfia, 121309854 (2017) Tanggung Jawab Murtahin terhadap Penyusutan dalam Penggunaan Barang Jaminan Sepeda Motor (Suatu Penelitian pada Masyarakat lambaro Angan Aceh Besar). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pegadaian]
Preview
Text (Membahas tentang Pegadaian)
ARIFA LUTHFIA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (995kB) | Preview

Abstract

Gadai merupakan suatu akad yang menjadikan barang berharga sebagai jaminan hutang. Namun dalam masyarakat konsep tersebut dinilai tidak adil. Kebanyakan pemilik uang (murtahin) sering memanfaatkan barang jaminan. Pada prinsipnya gadai merupakan sarana untuk memberikan ketenangan bagi murtahin atas uang yang dihutangkan. Tetapi soal penggunaan rahn pada kasus-kasus tertentu justru kontraproduktif dengan tujuan pensyariatan rahn itu sendiri. Pemanfaatan rahn yang merugikan rāhin, seperti pemanfaatan kendaraan sepeda motor yang mengalami penyusutan pada saat barang itu di tangan murtahin. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan masyarakat Lambaro Angan mengenai pemanfaatan objek gadai oleh murtahin dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang tanggung jawab murtahin terhadap penyusutan harga yang disebabkan oleh penggunaan objek gadai. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kombinasi (mixed methods) antara metode kualitatif dan metode kuantitatif dengan pendekatan sistem melalui dua tahap, yaitu tahap perumusan nilai yang seharusnya (ideal state) dan tahap pemahaman realitas sosial. Metode kombinasi ini dalam hukum Islam disebut dengan metode istislahiah. Hasil penelitian ditemukan bahwa pemanfaatan objek gadai oleh murtahin pada masyarakat Lambaro Angan merupakan suatu kewajaran dalam melakukan praktik gadai, di mana rāhin memberikan barang gadai kepada murtahin dan murtahin dapat memanfaatkan sepenuhnya barang gadai tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam praktik gadai dilakukan dengan memberikan barang gadai kepada penerima gadai namun hanya sebagai jaminan dan tidak mengambil manfaat dari barang gadai tersebut. Pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan objek gadai oleh murtahin terhadap penyusutan harga, boleh dimanfaatkan dalam konteks pemeliharan, tapi bukan untuk keuntungan. Pembolehan rahn adalah untuk membantu rāhin, sedangkan pada sepeda motor justru merugikan rāhin karena terjadinya penyusutan pada barang jaminan sepeda motor. Maka dapat disimpulkan bahwa pada kasus pemanfaatan sepeda motor gadaian, berlaku kaidah wasā’il, yaitu Setiap tindakan yang berakibat buruk atau menghilangkan maslahat, maka tindakan itu terlarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Bismi Khalidin, S.Ag., M.Si 2. Dr. Jabbar Sabil, MA
Uncontrolled Keywords: Murtahin, Penyusutan, Barang Jaminan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.225 Rahm (Pegadaian)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Arifa Luthfia muhammad
Date Deposited: 16 Jan 2018 08:09
Last Modified: 16 Jan 2018 08:09
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2245

Actions (login required)

View Item
View Item