Muhammad Rezsa Fajar, 160104081 (2022) Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Secara Bersama Dalam Pandangan Wahbah Al-Zuhaili. Other thesis, UIN Ar-Raniry.
![[thumbnail of Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Secara Bersama Dalam Pandangan Wahbah Al-Zuhaili]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Muhammad Rezsa Fajar, 160104081, FSH, HPI, 0895341173982.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Abstract
Para ulama berbeda pendapat mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencuri yang dilakukan secara bersama, khususnya mengenai batas nisab barang curian para pelaku. Dalam hal ini, Wahbah Al-Zuhaili berbeda pendapat dengan jumhur ulama terkait pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku. Adapun rumusan masalahnya Bagaimana pandangan Wahbah al-Zuhaili mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian secara bersama?, Bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana pencuri secara bersama?, Bagaimana relevansi pandangan Wahbah al-Zuhaili mengenai pertanggung jawaban pidana pelaku pencurian secara bersama dengan konteks kekinian?. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui pendapat Wahbah Zuhaili tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian secara bersama, untuk mengetahui dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam menetapkan pertenggungjawaban pidana pelaku pencuri secara bersama, untuk mengetahui relevansi pandangan Wahbah al-Zuhaili mengenai pertanggungjawaban pidana pencurian secara bersama dengan konteks kekinian. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian Pertama, jumhur ulama mazhab Maliki dan Hanbali, para pelaku pencurian secara bersama dapat dihukum had potong tangan jika keseluruhan harta curian mencapai satu nisab. Adapun pandangan Wahbah al-Zuhaili, para pelaku dapat dihukum jika batas nisab harta curian diperoleh untuk masing-masing pelaku, yaitu untuk satu orang 10 dirham. Apabila harta curian masing-masing setelah dibagi rata belum mencapai batas minimal 10 dirham, pelaku tidak dihukum dengan hukuman potong tangan, melainkan hukuman ta’zir. Kedua, dalil yang digunakan oleh Wahbah Al-Zuhaili adalah QS. Al-Ma’idah ayat 38, yang menyebutkan pencuri dihukum hadd potong tangan. Dalil yang lainnya riwayat hadis Ahmad dan Al-Nasa’i, bahwa batas minimal nisab harta curian adalah 10 dirham untuk satu orang pelaku. Ketiga, dilihat dalam konteks kekinian, jumlah besarnya hukuman tidak bergantung pada jumlah dan besarnya harta yang dicuri oleh pelaku. Pencuri ayam bisa jadi sama hukumannya dengan pencuri uang dan barang dengan nilai yang sangat besar. Untuk itu, pendapat Wahbah Al-Zuhaili tidak relevan dengan konteks kekinian.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Rezsa Fajar Fajar |
Date Deposited: | 25 Aug 2022 02:13 |
Last Modified: | 25 Aug 2022 02:13 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22668 |