Relevansi Konsep Rujuk Wahbah Al-Zuḥailī dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Anwar, 30183758 (2022) Relevansi Konsep Rujuk Wahbah Al-Zuḥailī dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Relevansi Konsep Rujuk Wahbah Al- Zuḥailī  dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI))] Text (Relevansi Konsep Rujuk Wahbah Al- Zuḥailī dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)))
Anwar, 30183758, PS, HK, 082166701044.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang permasalahan konsep rujuk Wahbah Al-Zuḥailī dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ditemukan perbedaan yang sangat signifikan dalam kedua konsep tersebut antara lain menurut Wahbah al-Zuḥailī tidak dibutuhkan kerelaan maupun persetujuan istri atau walinya dalam hal rujuk. Meskipun demikian jika dilihat secara lebih spesifik tidak menutupi kemungkinan untuk adanya persamaan maupun hubungan konsep rujuk Wahbah al-Zuḥailī dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep rujuk Wahbah al-Zuḥailī dan kemudian melihat relevansinya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan melakukan penelitian hukum normatif terhadap beberapa literatur karangan Wahbah al-Zuḥailī dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga sumber pendukung lainnya, penulis menemukan bahwa menurut Wahbah al-Zuḥailī, seorang suami boleh merujuk istrinya dalam masa iddah dan tidak diperlukan persetujuan, keridaan maupun pemberitahuan kepada si istri karena rujuk tersebut merupakan otoritas suami semata-mata. Tidak disyaratkan pula kehadiran dua saksi dalam peristiwa rujuk tersebut, hanya saja disunnahkan adanya saksi. Hal ini jelas berbeda dengan konsep rujuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana rujuk di awali terlebih dahulu dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatatan Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah dan saksi. Setelah selesai proses rujuk berlangsung keduanya membawa kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu. Kemudian Pengadilan Agama akan menyerahkan salinan kutipan Akta Nikah yang sudah tercantum pernyataan telah melakukan rujuk. Adapun relevansi konsep rujuk Wahbah al- Zuḥailī dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) antara lain yaitu peristiwa rujuk berlaku selama masa iddah terhadap mantan istri yang tertalak raj’i bukan bain dan telah melakukan hubungan intim sebelumnya. Kemudian istilah rujuk merupakan pilihan yang diberikan kepada suami. Karena istri tidak merujuk suami, melainkan sebaliknya. Selanjutnya persetujuan istri tidak selamanya dibutuhkan karena terkadang penyelesaian sengketa penolakan rujuk si istri akan diproses langsung oleh Pengadilan Agama. Sedangkan yang terakhir yaitu mekanisme rujuk dengan menggunakan perkataan suami.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.35 Ruju'
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Anwar Anwar
Date Deposited: 16 Sep 2022 03:19
Last Modified: 16 Sep 2022 03:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23150

Actions (login required)

View Item
View Item