Pengalokasian Dana Iuran Ujrah, Mudharabah dan Tabarru’ Di AJB Bumiputera Cabang Syariah Banda Aceh

M Ikhbal Mulyawan, 041300856 (2017) Pengalokasian Dana Iuran Ujrah, Mudharabah dan Tabarru’ Di AJB Bumiputera Cabang Syariah Banda Aceh. Diploma thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Dana Iuran]
Preview
Text (Membahas Tentang Dana Iuran)
M. Ikhbal Mulyawan.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Syariah yang beralamat di jalan Tgk. H. Daud Beureueh SK IV/8 cabang Banda Aceh merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang berperan dalam dunia bisnis ekonomi kontemporer di mana kemajuan perekonomian sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan setiap orang atau badan usaha yang selalu menghadapi risiko akan berusaha menghindari atau memperkecil risiko dengan berbagai macam cara. Salah satu cara yang di tempuh setiap orang ataupun badan usaha yaitu dengan berasuransi. AJB Bumiputera Syariah telah menetapkan kebijakannya dalam hal pengalokasian dana iuran pada premi nasabah yaitu akad ujrah, mudharabah dan akad tabarru’. Tujuan dari kerja praktik yang saya lakukan untuk mengetahui bagaimana penetapan dan perhitungannya agar masyarakat lebih tau manfaat dari pemotongan tersebut. Selama penulis melakukan kerja praktik di AJB Bumiputera Syariah cabang Banda Aceh, penulis banyak mendapatkan pengalaman baru tentang pengasuransian. Banyak kegiatan yang penulis lakukan selama menjalani kerja praktik, diantaranya membantu agen atau supervisor turun kelapangan menjumpai nasabah. Dalam segi syariah, AJB Bumiputera Syariah Cabang Banda Aceh sudah menerapkannya dengan baik. Ini dapat dilihat dari segi pakaian yang dikenakan pegawai, prinsip-prinsip dalam produknya juga sesuai syariah dan juga dalam melaksanakan ibadah shalat berjamaah di mushola kantor. Dalam hal penetapan dana iuran ujrah, mudharabah dan tabarru’ dilakukan pada saat pertama kali nasabah membeli salah satu produk asuransi pada perusahaan AJB Bumiputera Syariah Cabang Banda Aceh. Sedangkan perhitungan untuk dana ujrah pada tahun pertama sebesar 27,78%, tahun II 14,84%, tahun III dan seterusnya sebesar 9.34% dari kontribusi premi nasabah. Dana mudharabah yaitu 70% untuk nasabah dan 30% untuk perusahaan, sedangkan dana tabarru’ tidak bisa dihitung secara manual tetapi perhitungannya otomatis melalui sistem. Setelah kerja praktik selesai, hendaknya pihak pihak asuransi memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berasuransi dan manfaat yang akan didapat sangatlah berguna, mengingat negara-negara maju sudah menjadikan asuransi sebagai kebutuhan primer dalam kehidupan karena pola berfikirnya yang sudah berkembang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing: 1.Prof.Dr.Nazaruddin A. Wahid, MA 2.Dr.Nur Baety Sofyan, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Dana Iuran Ujrah, Mudharabah, Tabarru’
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.242 Mudharabah (Bagi Hasil/Sirkah Modal dan Tenaga)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah
Depositing User: Marlini Abdurrahman
Date Deposited: 30 Jan 2018 03:49
Last Modified: 30 Jan 2018 03:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2353

Actions (login required)

View Item
View Item