Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Pilkada Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam

Surria Azmi, 150105074 (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Pilkada Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Pilkada Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam] Text (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Pilkada Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam)
Surria Azmi, 150105074, FSH, HTN, 085260675665.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)

Abstract

Maraknya ujaran kebencian (hate speech) pada pilkada semakin mendapat perhatian dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Ujaran kebencian pada pilkada dapat mendorong terjadinya penghasutan, diskriminasi, kekerasan, bahkan perpecahan bangsa yang menjadi sasarannya adalah masyarakat budaya, etnis, ras, dan agama. Terdapat tiga pertanyaan penelitian dalam skripsi ini, Pertama, bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana ujaran kebencian pada pilkada?. Kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana ujaran kebencian pada pilkada?. Ketiga, bagaimana perlindungan hukum korban tindak pidana ujaran kebencian pada pilkada menurut hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif. Bahan penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan melalui metode pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama bentuk-bentuk tindak pidana ujaran kebencian pada pilkada, disebarkan menggunakan media sosial, seperti facebook, twitter, instagram dan media sosial lainnya. Media sosial tersebut memang akun pribadi, tetapi dapat dilihat oleh seluruh masyarakat di dunia maya dalam hitungan detik selepas dia mengunggah konten ataupun menulis status yang mengarah pada ujaran kebencian. Kedua, bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana ujaran kebencian pada pilkada diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE jo Pasal 319 KUHP. Ketiga, perlindungan hukum korban tindak pidana ujaran kebencian pada pilkada secara umum hukum Islam sangat memperhatikan tentang perlindungan hukum bagi korban tindak pidana ujaran kebencian termasuk ujaran kebencian dalam pilkada. Hal tersebut diatur dalam Al-Qur’an Surat al-An’am:108, al-Qalam, 10-11, al-Hujarat: 11-12, yaitu penerapan hukum Islam yang tepat dan benar akan menjamin rasa keadilan, rasa keadilan ini tidak hanya berlaku terhadap orang Islam saja, tetapi juga untuk seluruh umat manusia karena Islam ditunjukkan untuk menyelmatkan umat manusia.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Surria Azmi
Date Deposited: 06 Oct 2022 02:36
Last Modified: 06 Oct 2022 02:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23536

Actions (login required)

View Item
View Item