Kedudukan Anak Angkat terhadap Harta Kebendaan

Nurhabibah, 131 008 707 (2016) Kedudukan Anak Angkat terhadap Harta Kebendaan. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Harta]
Preview
Text (Membahas Tentang Harta)
Nurhabibah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Anak angkat adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat. Di dalam hukum Islam, melarang mengangkat anak angkat menjadi anak kandung baik dari segi kewarisan, perwalian dan kebendaan. Sedangkan dalam hukum positif membolehkan mengangkat anak angkat menjadi anak kandung baik dari segi kewarisan, perwalian dan kebendaan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hak kewarisan anak angkat dalam hukum positif dan hukum Islam dan bagaimana kedudukan kebendaan anak angkat dalam hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang bertujuan membuat deskripsi, atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Teknik pengumpulan data dilakukan penulis dengan kajian kepustakaan (library research), yaitu mempelajari dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya berkaitan dengan judul skripsi. Hasil penelitian ditemukan, bahwa hak kewarisan anak angkat dalam hukum positif anak berhak mendapat bagian harta warisan karena kedudukan mereka yang juga sama dengan anak sah dari orang tua angkatnya dan anak adopsi tersebut berhak pula mewarisi keluarga sedarah yang lahir dari orang tua angkatnya. Akan tetapi hal tersebut tidak sama antara anak angkat dan anak kandung, dibatasi anak angkat hanya dapat 1/3 dari jatah yang seharusnya. Sedangkan dalam hukum Islam hak kewarisan anak angkat tidak ada, membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali, dan hubungan waris-mewaris dengan orang tua angkat. Kedudukan kebendaan anak angkat dalam hukum positif bahwa anak angkat memperoleh harta kebendaan orang tua angkat dengan jumlah terbatas yaitu tidak boleh melebihi jumlah harta yang diperoleh anak kandung. Sedangkan dalam hukum Islam kedudukan kebendaan anak angkat terhadap harta warisan dari orang tua angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. H. Nurdin Bakri, M.Ag. 2.Intan Qurratul’aini, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: Anak, Harta, benda
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat > 2X4.43 Pembagian Harta Warisan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Nurhabibah Iskandar
Date Deposited: 29 Jan 2018 08:12
Last Modified: 29 Jan 2018 08:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2369

Actions (login required)

View Item
View Item