Jarimah Zina Orang Dewasa Dengan Anak(Analisis Putusan Hakim Nomor 12/JN/2020/MS.Ttn dan 13/JN/2020MS.Ttn Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan)

Sallima Husna, 170104093 (2022) Jarimah Zina Orang Dewasa Dengan Anak(Analisis Putusan Hakim Nomor 12/JN/2020/MS.Ttn dan 13/JN/2020MS.Ttn Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Jarimah Zina Orang Dewasa Dengan Anak (Analisis Putusan Hakim Nomor 12/JN/2020/MS.Ttn dan 13/JN/2020MS.Ttn Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan)] Text (Jarimah Zina Orang Dewasa Dengan Anak (Analisis Putusan Hakim Nomor 12/JN/2020/MS.Ttn dan 13/JN/2020MS.Ttn Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan))
Sallima Husna, 170104093, FSH, HPI, 085344528847.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Perbuatan jarimah zina dapat dilakukan siapa saja dan dapat dihukum apabila memenuhi unsur-unsur jarimah zina dalam Islam yaitu persetubuhan yang diharamkan dan adanya kesengajaan tanpa paksaan ataupun ancaman yang diterima. Seperti contoh kasus pada putusan hakim nomor 12/JN/2020/MS.Ttn dan 13/JN/2020/MS.Ttn Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan pokok perkara jarimah zina pelaku dewasa dengan anak. Pada kasus ini memang anak yang dengan sengaja melayani pelaku dewasa dengan kerelaan tanpa paksaan ataupun ancaman, namun di tahap penyidikan oleh penyidik status anak hanya dijadikan sebagai saksi korban dan selanjutnya anak hanya dikembalikan kepada orang tua. Pertanyaan penelitian dalam skrispi ini adalah bagaimana putusan hakim mahkamah syar’iyah terhadap putusan nomor 12/JN/2020/MS.Ttn dan 13/JN/2020/MS.Ttn, bagaimana Kewenangan Penyidik terhadap Anak Sebagai Pelaku Jarimah Zina dengan Orang Dewasa dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Penetapan Jarimah Zina Anak Sebagai Pelaku dengan Orang Dewasa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari hasil pemaparan di atas disimpulkan bahwa dalam pasal 66 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan apabila anak yang belum mencapai umur 18 tahun melakukan atau diduga melakukan perbuatan jarimah maka dalam hal ini mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Dan perbuatan zina dalam KUHP termasuk dalam aduan absolut yakni dapat diproses apabila ada pihak ketiga yang merasa dirugikan atau dipermalukan. Dalam hukum Islam para imam mazhab dan ulama kontemporer sepakat bahwa seseorang yang dikatakan baligh bagi lelaki sudah iḥtilam dan baligh bagi perempuan apabila telah datang masa haid baginya, serta telah mengetahui baik buruknya suatu perbuatan yang dilakukannya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sallima Husna
Date Deposited: 19 Oct 2022 02:49
Last Modified: 19 Oct 2022 02:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23839

Actions (login required)

View Item
View Item