Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Ditinjau Menurut Undang-Undang Perbankan Pasal 46 Atas Tindakan Penipuan Yang Dilakukan oleh Pegawai Bank

Nadil Sophya, 170106078 (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Ditinjau Menurut Undang-Undang Perbankan Pasal 46 Atas Tindakan Penipuan Yang Dilakukan oleh Pegawai Bank. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Perlindungan Hukum] Text (Perlindungan Hukum)
Nadil Sophya, 170601078, FSH, IH, 081327950513.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan tindak pidana di bidang perbankan dalam Undang-Undang Perbankan dan peraturan lainnya. Selain itu yang dibahas adalah mengenai perilndungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank dalam hal terjadi tindak pidana perbankan.Tindakan penipuan dalam penelitian inimerupakan tindak pidana kejahatan dalam hukum perbankan, yang dilakukan oleh pegawai bank atau banker.Permasalahan pada skripsi ini yaitu. Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan di tinjau dari Undang-Undang perbankan Pasal 46 sampai dengan 49 dalam tindakan penipuan yang dilakukan oleh pegawai bank. dan Bagaimana tanggungjawab pihak bank terhadap nasabah dirugikan dalam tindakan/perilaku penipuan yang dilakukan oleh pegawai bank.Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode Empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bank telah menerapkan manajemen resiko bank mengalami permasalahan yang datingnya dari internal bank, faktanya bank tetap tidak terlepas dari resiko, termasuk resiko operasional. pertanggungjawaban bank dapat dilihat dalam pasal 49 Undang-Undang perbankan yang menyebutkan anggota Dewan Komisaris direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan kejahatan seperti penggelapan atau penipuan tentunya Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi pengawas perbankan harus memiliki peraturan yang komprehensif untuk melindungi nasabah bank, apabila kejahatan internal terjadi selama ini nasabah hanya dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan. akan tetapi hakim menolak ganti kerugian karena penipuan yang dilakukan oleh karyawan bank dalam perkara pidana wajib memiliki putusan hakim yang tetap terlebih dahulu, maka dari itu perlunya Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatasi kekosongan hukum agar Bank tetap bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nadil Sophya Nadil
Date Deposited: 09 Dec 2022 02:08
Last Modified: 09 Dec 2022 02:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24542

Actions (login required)

View Item
View Item