Pengaturan Tindak Pidana Yang Disebabkan Oleh Perbedaan Pandangan Agama Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Cut Alya Rezky, 1600104007 (2021) Pengaturan Tindak Pidana Yang Disebabkan Oleh Perbedaan Pandangan Agama Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tindak Pidana] Text (Tindak Pidana)
Cut Alya Rezky, 160104007, FSH, HPI, 089507966528.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Keberagaman budaya, agama, dan lingkungan hidup masyarakat Indonesia menjadikan Bangsa Indonesia bangsa yang paling majemuk di dunia. Oleh karena itu serangkaian konflik dan kekerasan dalam masyarakat masih sering terjadi di Indonesia, baik itu kasus-kasus intoleran antar umat beragama maupun kasus yang disebabkan karena perbedaan pandangan agama. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana yang disebabkan oleh perbedaan pandangan yang diatur dalam perundang-undangan positif Indonesia dan bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap peraturan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang menjadi rujukan atau landasan utama dalam penelitian ini yaitu sumber data primer seperti peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, dan KUHP. dan sumber data sekunder seperti buku, artikel hukum, jurnal ilmiah serta pendapat para sarjana hukum mengenai permasalahan yang terkait. Pengaturan terhadap Tindak Pidana Yang Disebabkan Oleh Perbedaan Pandangan Agama dalam perundang-undangan Positif Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam bentuk tindak pidana penodaan agama dapat diqiyaskan dengan Jarimah Riddah. Apabila perbuatan tersebut tergolong kedalam Riddah Mujaraddah (Murni) akan dikenakan ta’zir (penjara) sanksi pidana lima tahun penjara yang tertera pada UUPNPS dan Pasal 156a KUHP. Apabila perbuatan tersebut tergolong kedalam Riddah Mughalladzhah (kelas berat) maka bersanksi hukuman mati sesuai dengan hukuman riddah dalam fiqh jinayah. Hukum Islam mengandung keadilan, rahmat, kemashlahatan, dan hikmah, jika keluar dari keempat nilai tersebut maka tidak dapat dinamakan Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Cut Alya Rezky Alya
Date Deposited: 09 Dec 2022 03:03
Last Modified: 09 Dec 2022 03:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24593

Actions (login required)

View Item
View Item