Analisis Konstitusional Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

Doni Candra, 180105103 (2022) Analisis Konstitusional Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Analisis Konstitusional Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara] Text (Analisis Konstitusional Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara)
Doni Candra, 180105103, FSH, HTN, 082225194336.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Berdasarkan konstitusi negara yang termaktud dalam UUD 1945 pasal 18 menjelaskan bahwa (1)"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang. Dan dalam ayat (2) Menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis". Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 pasal 9 ayat (1) Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 berpotensi bertentangan dengan konstitusi negara. Berdasarkan permasalahan tersebut yang menjadi pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana analisis konstitusional terhadap undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan 2. Bagaimana kedudukan undang-undang nomor 3 tahun 2022 dalam hirarki perundang-undangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum yang dibangun oleh penyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 adalah pasal 18B bukanlah pasal 18 UUD 1945. yang mana pasal 18B berbunyi 1) Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang Undang. Dalam Putusan MK No.11 Tahun 2008 kekhususan yang diberikan wajib didasarkan pada "latar belakang kebutuhan nyata". Sesuai dengan Putusan MK No.11 Tahun 2008 pengaturan sesuatu wilayah khusus di dalam UU yang berlandaskan dalam Pasal 18B ayat ( 1), tidak butuh keterikatan dengan Pasal 18. Dengan begitu kedudukan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berdasarkan pada UUD 1945 pasal 18B sah secara konstitusional sesuai dengan hirarki Perundang-Undangan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Ibu Kota Negara
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Doni Candra Doni
Date Deposited: 14 Dec 2022 02:16
Last Modified: 14 Dec 2022 02:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24661

Actions (login required)

View Item
View Item