Reza Ultami, 180103045 (2022) Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam (Studi Komparatif antara Muḥammad Nejatullah al-Ṣiddiqi dan Wahbah al-Zuḥailī). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.
![[thumbnail of Asuransi Konvensional]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Reza Ultami, 180103045, FSH, PMH, 082272375110.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
Industri asuransi di Indonesia semakin berkembang dari waktu ke waktu. Terlebih setelah pandemi covid-19 menjadi wabah yang melanda dunia. Asuransi merupakan salah satu persoalan fiqh muamalah kontemporer yang sampai saat ini masih ramai menjadi bahan perdebatan. Asuransi merupakan persoalan pelik dan krusial yang dibahas oleh ulama dan cendikiawan muslim baik klasik maupun kontemporer. Hal ini menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam (Studi Komparatif antara Muḥammad Nejatullah al-Ṣiddiqi dan Wahbah al-Zuḥailī) . Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana pendapat Muḥammad Nejatullah al-Ṣiddiqi dan Wahbah al-Zuḥailī terkait hukum asuransi konvensional? Bagaimana dalil hukum dan argumentasi Muḥammad Nejatullah al-Ṣiddiqi dan Wahbah al-Zuḥailī terkait hukum asuransi konvensional? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian komparatif. Adapun Muḥammad Nejatullah al-Ṣiddiqi berpendapat bahwa asuransi konvensional dibolehkan dan Wahbah al-Zuḥailī mengatakan tidak halal (haram) bagi seorang pedagang dan bagi seorang mukmin mengambil ganti rugi dari harta, yang diberikan oleh perusahaan asuransi konvensional. Muḥammad Nejatullah al-Ṣiddiqi menganalogikan asuransi dengan kafalah atau ganti rugi. Penafsiran mengenai kafalah itu diangkat dari QS. Yusuf: 72 si penjudi itu bertaruh mencari risiko. Sedangkan, dalam asuransi nasabah justru mencari perlindungan dari risiko yang tak terelakkan, misalnya mati. Semua orang hidup pasti akan mati, apakah ia nasabah asuransi atau bukan. Karena itu. untuk menghindar dari masalah, niat si tertanggung tak cuma melihat ke kafalah, tetapi makna al-ji`alah memberi janji upah. Dan, ini ada perjanjian jelas di antara kedua pihak. Wahbah al-Zuḥailī mengatakan bahwa pada hakekatnya akad asuransi termasuk dalam 'aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Jika diqiyaskan dengan akad pertukaran harta, maka akad asuransi memberi kesan gharar seperti gharar yang terdapat dalam akad jual beli.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) 200 Religion (Agama) > 297 Islam 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Reza Ultami Reza |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 02:06 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 02:06 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25235 |