Batasan Kewenangan Panglima La’ot dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (Studi Kasus Wilayah Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheue)

Asmira Thebe, 180105011 (2022) Batasan Kewenangan Panglima La’ot dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (Studi Kasus Wilayah Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheue). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Batasan Kewenangan Panglima La’ot dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (Studi Kasus Wilayah  Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheue)] Text (Batasan Kewenangan Panglima La’ot dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (Studi Kasus Wilayah Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheue))
Asmira Thebe, 180105011, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Keberadaan Panglima La’ot di Aceh diakui dalam pasal (98) UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Panglima La’ot bukan hanya sebagai pemimpin adat la’ot akan tetapi juga sebagai pejabat pemerintahan yang bekerja sama dengan Syahbanda. Terjadinya masalah dengan adanya tumpang tindih kewenangan seperti peran aparatur pemerintahan dengan Panglima La’ot, hal ini disebabkan karena mereka tinggal dan bekerja di wilayah yang sama. Aparatur pemerintahan kadang menimbulkan masalah mengenai bantuan untuk nelayan, di mana bantuan yang diberikan tersebut tidak cocok dengan kebutuhan nelayan, sehingga tidak dapat meningkatkan taraf hidup nelayan yang menjadi kewenangan dari Panglima La’ot. Ada dua permasalah pokok pada penelitian ini, pertama bagaimana batasan kewenangan Panglima La’ot Lhok Kuala Cangkoi Ulee Lheue dengan Dinas Kelautan dan perikanan Aceh, kedua bagaimana koordinasi kewenangan antara Panglima La’ot Lhok Kuala Cangkoi Ulee Lheue dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Yuridis Empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini, batasan kewenangan antara Panglima La’ot Lhok Kuala Cangkoi Ulee Lheue dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh terdapat dua batasan yakni pertama, wilayah kewenangan, Panglima La’ot memiliki wilayah kewenangan 4 mil sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh diatas 4 mil. Kedua, pelaksanaan kewenangan Panglima La’ot yang mengatur dan melaksanakan hukum adat sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan yang mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan hukum adat tersebut. Sedangkan koordinasi yang dilakukan adalah setiap satu bulan sekali Panglima La’ot membuat laporan evaluasi kerja dan melakukan pertemuan antara Dinas dengan seluruh Panglima La’ot. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa batasan kewenangan dan koordinasi harus lebih diperhatikan lagi serta

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Asmira Thebe Asmira
Date Deposited: 12 Jan 2023 03:24
Last Modified: 12 Jan 2023 03:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25515

Actions (login required)

View Item
View Item