Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Curah Pada Toko Monas Bireuen(Suatu Penelitian Terhadap Keberadaan Unsur Tadlis).

Al Haiqal, 180102224 (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Curah Pada Toko Monas Bireuen(Suatu Penelitian Terhadap Keberadaan Unsur Tadlis). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Curah Pada Toko Monas Bireuen (Suatu Penelitian Terhadap Keberadaan Unsur Tadlis)] Text (Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Curah Pada Toko Monas Bireuen (Suatu Penelitian Terhadap Keberadaan Unsur Tadlis))
Al Haiqal, 180102224, FSH, HES, 081263615099.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Beras curah merupakan suatu komoditi tidak sedikit dijadikan sebagai objek bagi pedagang di pasar. Jual beli beras curah pada Toko Monas Bireuen dianggap belum sesuai dengan konsep muamalah karena terdapat unsur tadlis di dalamnya. Selain itu dari sisi kualitas beras, adanya praktik campur aduk antara beras satu dengan beras yang lain. Ketidakjelasan kualitas beras tersebut mengharuskan pembeli membayar dengan harga yang tidak sesuai dari apa yang diinginkan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana praktik jual beli beras curah pada Toko Monas Bireuen? Bagaimana tinjauan perspektif hukum Islam terhadap eksistensi unsur tadlis dalam praktik jual beli beras curah pada Toko Monas Bireuen? Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli beras curah yang mengandung unsur tadlis pada Toko Monas Bireuen ini adanya campur aduk antara beras Cap Pandan Wangi dengan beras Cap Mawar. Kualifikasi kedua harga jenis beras tersebut berbeda sehingga mengharuskan pembeli membayar dengan harga yang tidak sesuai dari apa yang diinginkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli beras curah pada Toko Monas Bireuen belum sesuai dengan konsep muamalah, karena haram hukumnya jika terdapat unsur penipuan dan kecurangan di dalam muamalah. Praktik jual beli beras curah ini tergolong akad bathil karena tidak terpenuhinya salah satu rukun atau adanya larangan langsung dari syara’ sehingga seluruh akibat hukum pada akad tidak dapat berlaku dan tidak dapat pula mengikat pihak-pihak yang melakukan akad. Jumhur ulama menyatakan bahwa akad fasid dan akad bathil mengandung esensi yang sama, yakni tidak sah dan tidak mengakibatkan hukum apapun.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Beras Curah, Unsur Tadlis
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Al Haiqal Haiqal
Date Deposited: 27 Jan 2023 02:38
Last Modified: 27 Jan 2023 02:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26039

Actions (login required)

View Item
View Item