Fiqh Muqaran

Ramli, 2005126002 (2020) Fiqh Muqaran. Nuta Media, Yogyakarta. ISBN 978-623-95325-9-8

[thumbnail of Buku Fiqh Muqaran] Text (Buku Fiqh Muqaran)
Data Final Proses.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (19MB)

Abstract

Menurut jumhur ulama, baik salaf maupun khalaf (tradisional dan modern) berpendapat, bahwa talak itu sah tanpa ada saksi. Karena hal itu merupakan hak orang laki-laki (suami). Tidak ada nash yang menetapkan adanya saksi dalam talak
Allah SWT Menurut jumhur ulama, baik salaf maupun khalaf (tradisional dan modern) berpendapat, bahwa talak itu sah tanpa ada saksi. Karena hal itu merupakan hak
orang laki-laki (suami). Tidak ada nash yang menetapkan adanya saksi dalam talak Allah SWT sendiri telah memberikan hak talak berada di tangan laki-laki (suami)
dan bukan wanita (istri), sebagaimana firmannya dalam surat Al-Ahzab : 49.Mazhab yang empat tidak mengisyaratkan akan adanya saksi didalam thalaq, adapun keempat mazhab tersebut adalah mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali, dan
Hanafi.sendiri telah memberikan hak talak berada di tangan laki-laki (suami) dan bukan wanita (istri), sebagaimana firmannya dalam surat Al-Ahzab : 49.
Mazhab yang empat tidak mengisyaratkan akan adanya saksi didalam thalaq, adapun keempat mazhab tersebut adalah mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi.

Item Type: Book
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > S1 Pendidikan Agama Islam
Depositing User: Ramli Ramli
Date Deposited: 17 Apr 2023 04:35
Last Modified: 17 Apr 2023 04:35
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28226

Actions (login required)

View Item
View Item