Hukum Asuransi Jiwa Perspektif Fikih Muamalah (studi pendapat muhammad Al-zuhaili)

Arif Muliadi, 180102153 (2023) Hukum Asuransi Jiwa Perspektif Fikih Muamalah (studi pendapat muhammad Al-zuhaili). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Hukum Asuransi Jiwa] Text (Membahas Tentang Hukum Asuransi Jiwa)
Arif Muliadi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Sebagai satu sistem muamalah yang relatif baru, asuransi jiwa atau di dalam fikih disebut al-ta’mīn ‘alā al-ḥayāh mendapat beragam tanggapan hukum (pandangan hukum) dari para ulama kontemporer. Setidak-tidaknya muncul tiga pandangan, yaitu pendapat yang membolehkan asuransi jiwa secara mutlak. Pandangan yang membolehkan asuransi jiwa bersyarat, dan juga pandangan yang melarang secara mutlak. Ketiga pendapat hukum tersebut masing-masing mempunyai alasan dan dasar hukum. Penelitian ini hendak menganalisis pendapat Muhammad Al-Zuhaili terkait hukum asuransi jiwa. Permasalahan yang diajukan ialah Bagaimana pendapat Muhammad Al-Zuhaili dalam menetapkan hukum asuransi jiwa (al-ta’mīn ‘alā al-ḥayāh? Bagaimana dalil dan metode istinbāṭ digunakan Muhammad al-Zuhaili?. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual jenis penelitian yaitu penelitian hukum/yuridis normatif. Sementara itu, analisis data penelitian ini dilaksanakan secara prescriptive-analysis. Hasil penelitian bahwa menurut Muhammad Al Zuhaili, pelaksanaan asuransi jiwa (ta’mīn alā al-ḥayāh) terlarang dan diharamkan, sebab asuransi jiwa termasuk dalam akad mu’awadhah (binis pertukaran) yang mengandung riba, gharar, qimar atau maisir, dan jihalah al fawahisy. Akan tetapi, di dalam kondisi darurat dibolehkan melakukan asuransi jiwa sekiranya muncul ijbar (paksaan) dari pemerintah, muncul kondisi darurat yang mengancam agama, jiwa, akal, harta atau keturunan. Dalil yang digunakan Muhammad Al-Zuhaili dalam menetapkan hukum asuransi jiwa (ta’mīn ‘alā al-ḥayāh) mengacu keapda QS. Al-A’raf ayat 34 menyangkut ajal yang tidak dapat ditunda dan dipercepat, kemudian QS. Al-An’am ayat 59 dan QS. Luqman ayat 34 tentang sesuatu yang ghaib hanya diketahui oleh Allah Swt. Dalil pembolehan akad asuransi jiwa adalah adanya kondisi mudarat dan keterpaksaan. Dalil yang ia gunakan mengacu kepada lima kaidah fiqhiyyah seputar dibolehkannya sesuatu yang terlarang pada kondisi darurat, kemudaratan harus dihilangkan dan kondisi hajat menempati posisi darurat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Arif Muliadi Arif
Date Deposited: 08 May 2023 02:21
Last Modified: 08 May 2023 02:21
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28622

Actions (login required)

View Item
View Item