Analisis Penetapan Upah Tenaga Kerja Kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 Berdasarkan Konsep Ijᾱrah ‘Ala Al-‘Amal

Nurul Chairi, 121310015 (2018) Analisis Penetapan Upah Tenaga Kerja Kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 Berdasarkan Konsep Ijᾱrah ‘Ala Al-‘Amal. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Upah Tenaga Kerja Kontrak]
Preview
Text (Membahas tentang Upah Tenaga Kerja Kontrak)
Nurul Chairi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan D.pdf]
Preview
Text
Form B dan D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (597kB) | Preview

Abstract

Upah adalah pembayaran yang dilakukan sebagai imbalan balas jasa atau bayaran terhadap tenaga yang sudah dipakai. Dalam hukum Islam, upah dikenal dengan Ijᾱrah ‘Ala Al-‘Amal yang mempunyai pengertian suatu akad atas manfaat yang sudah jelas dengan tujuan bisa diserahkan dan diperbolehkan kepada orang lain yang sudah menyelesaikan pekerjaannya dengan upah yang jelas. Dalam Peraturan Bupati Aceh Jaya No 63 Tahun 2015 tentang kontrak bantuan Daerah menyebutkan bahwa upah yang diberikan kepada tenaga kontrak berbeda. Pemberian upah diberikan berdasarkan latar belakang pendidikan dan dibayar sama rata. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana sistem penetapan upah tenaga kerja kontrak pada Dinas Pendidikan Aceh Jaya tahun 2016 dan bagaimana penetapan upah menurut konsep ijarah dan Hukum Positif di tinjau dari praktik peraturan bupati Aceh Jaya no. 63 tahun 2015. Penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menjelaskan gambaran suatu permasalahan, menilai data, dan menganalisis data yang berkaitan dengan yang dikaji. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian lapangan. Hasil penelitian ditemukan bahwa sistem penetapan upah Tenaga Kerja Kontrak pada Dinas Pendidikan Aceh Jaya diberikan berdasarkan tingkat pendidikan yaitu tenaga kerja di perkantoran tingkat SLTA, Diploma II, Diploma III dan Sarjana sebesar Rp. 1.000.000, guru tingkat Diploma II dan Diploma III sebesar Rp. 1.500.000, guru tingkat Sarjana Rp. 1.700.000. Dalam konsep ijarah penetapan upah di Aceh jaya tidak sesuai, karena pemberian upah (ijᾱrah‘ala al-‘amal) dalam Hukum Islam salah satunya harus dilihat berdasarkan kebutuhan (dharuriyat) pekerja atau masyarakat setempat, agar pekerja tidak merasa dizalimi. Sedangkan menurut Hukum Positif, tidak ada kesesuaian penetapan upah di Aceh Jaya dengan UUKK Nomor 13 tahun 2003, karena upah yang diberikan lebih kecil dari upah minimum Provinsi atau upah minimum Kabupaten/Kota.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Saifuddin Sa'dan, M.Ag 2. Mamfaluthy, S.Hi., MH.
Uncontrolled Keywords: Upah, Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Ijᾱrah ‘Ala Al- ‘Amal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: MS Nurul Chairi
Date Deposited: 14 Mar 2018 04:45
Last Modified: 14 Mar 2018 04:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2918

Actions (login required)

View Item
View Item