Kedudukan Saksi Dalam Proses Rujuk Menurut Surah At-Thalaq Ayat 2 (Perspektif Mazhab Syafi’i)

Shafwan Kamil Almunawwar, 180101026 (2022) Kedudukan Saksi Dalam Proses Rujuk Menurut Surah At-Thalaq Ayat 2 (Perspektif Mazhab Syafi’i). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Kedudukan Saksi Dalam Proses Rujuk Menurut Surah At-Thalaq Ayat 2 (Perspektif Mazhab Syafi’i)] Text (Kedudukan Saksi Dalam Proses Rujuk Menurut Surah At-Thalaq Ayat 2 (Perspektif Mazhab Syafi’i))
SKRIPSI SHAFWAN KAMIL ALMUNAWWAR (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (14MB)

Abstract

Tidak semua pernikahan bertahan lama, terutama pasangan pernikahan yang selalu terjadi percekcokan terus menerus. Untuk pasangan pernikahan seperti ini islam membolehkan bagi pasangan tersebut untuk memutuskan pernikahan. Akan tetapi tidak sedikit pula, mereka yang telah bercerai, ingin merujuk kembali kepada pasangannya. Skripsi ini ingin meneliti pendapat Qaul Qadim mazhab Syafi’i tentang keharusan menghadirkan saksi bagi mereka untuk ingin rujuk. Adapun pertanyaan penilitian adalah: Pertama Bagaimana Kedudukan Saksi Rujuk Menurut Mazhab Syafi’i? Kedua Bagaimana Keabsahan Rujuk tanpa saksi Menurut Mazhab Syafi’i? Ketiga Bagaimana ulama Tafsir memahami perintah menghadirkan saksi ketika rujuk? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (libray research). Hasil penelitian yang dapat disimpulkan Pertama Imam Syafi'i menegaskan dalam salah satu pendapatnya bahwa menghadirkan saksi saat rujuk itu adalah suatu kewajiban, karena ia menyamai seperti memulai pernikahan. Hal itu penting agar status pernikahan menjadi jelas, terutama ketika salah seorang meninggal dengan adanya saksi rujuk dapat dibuktikan apakah mereka bisa saling mewarisi atau tidak. Kedua Rujuk tanpa saksi menurut Qaul Qadim Imam Syafi’i tidak sah karena bedasarkan Surat At-Thalaq ayat 2 wajibnya menghadirkan saksi ketika rujuk. Selain itu, perintah untuk mendatangkan saksi dalam proses rujuk juga didukung dengan adanya hadis yang memerintahkan demikian, Karena rujuk itu menghalalkan hubungan seksual yang dimaksudkan, maka persaksian dalam rujuk itu menjadi syarat sahnya rujuk sebagaimana saksi dalam pernikahan, sedangkan menurut Qaul Jadid Imam Syafi’i Rujuk tanpa saksi adalah sah, karena kata amar dalam Surah At-Thalaq ayat 2 mengandung perintah sunnah bukan suatu kewajiban. Ketiga Ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami perintah menghadirkan saksi ketika rujuk, sebagian mereka mengatakan perintah tersebut menunujukan kepada wajib dan sebagian ulama lain mengatakan perintah tersebut adalah sunnat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.35 Ruju'
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Shafwan Kamil Almunawwar Shafwan
Date Deposited: 20 Jun 2023 03:16
Last Modified: 20 Jun 2023 03:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29973

Actions (login required)

View Item
View Item