Ahmad Syarbaini, 29173632 (2022) Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
![[thumbnail of Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
8. Disertasi FULL AHMAD SYARBAINI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (12MB)
Abstract
Korupsi merupakan fenomena kebudayaan manusia yang sudah sangat cukup tua. Korupsi juga merupakan salah satu tindak pidana dalam hukum Islam. Usianya sebagai gejala sosial, terhitung sangat tua. Dalam sejarahnya korupsi muncul dengan berbagai bentuk. Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti-korupsi Sedunia (International Anticorruption Day). Peringatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari mandat United Nations Convention Against Corruption yang di keluarkan pada tanggal 31 Oktober 2003, sebagai kampanye untuk memerangi segala bentuk tindakan dan perilaku korupsi di seluruh dunia.
Penelitian ini adalah untuk menjawab tiga pertanyaan mengenai Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Metode kajian penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif. Bahan rujukan pokok adalah Al-Qur’ân dan Al-Hadîth, buku (kitab), jurnal, artikel, serta bahan rujukan lain yang diperlukan. Kemudian melakukan deskriptif analisis komparatif secara komprehensif. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: pertama; bagaimanakah kedudukan korupsi dalam hukum Indonesia dan istilah apakah yang berdekatan dengannya menurut kajian Islam?. kedua; bagaimanakah kedudukan jarîmah ta’zîr dalam fikih dan bagaimanakah hubungannya dengan perlindungan HAM dalam penetapannya?. Dan ketiga; bagaimanakah kedudukan korupsi sebagai jarîmah dalam fikih, yaitu berupa ‘uqūbat jarîmah-nya?.
Jawaban yang ditemukan adalah: pertama Kedudukan korupsi dalam hukum Indonesia adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang disebut tindak pidana (jarîmah). Ini dapat didefinisikan: “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu pengertian yang dapat merugikan keuangan negara”. Korupsi telah disebutkankan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, maka berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok. yaitu: korupsi yang terkait dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan grafitasi. Istilah yang berdekatan dengan korupsi menurut kajian Islam ada yang dalam Al-Qur’an yaitu: tujuh, dalam Al-Hadith ada lima dan dalam kitab fikih ada sebelas, maka jika digabungkan semua menjadi empat belas. Istilah yang sering digunakan adalah ghulūl, ikhtilâs, dan risywah. Sedangkan Istilah yang sesuai untuk korupsi adalah al-fasâd. Kedua; Jarîmah ta’zîr dalam fikih adalah bahagian dari salah satu jarîmah, di dalamnya tercakup bahgian, macam-macam, syarat-syarat dan rukun-rukun dan ‘uqūbat-nya. Jarîmah ta’zîr adalah: “Larangan-larangan syara’, yaitu ‘uqūbat berupa had dan ta’zîr yang belum ada ketentuan dalam nash dan ditetapkan oleh penguasa cara ijtihad”. jarîmah ta’zîr dapat dibagi kepada tiga, yaitu: pertama; jarîmah ta’zîr karena melakukan perbuatan maksiat, kedua; jarîmah ta’zîr karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum, dan ketiga; jarîmah ta’zîr karena melakukan pelanggaran hukum. Penetapan ‘uqūbat jarîmah ta’zîr untuk tindak pidana al-fasâd (korupsi) ditetapkan oleh penguasa, tujuannya untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga; Korupsi menurut fikih adalah merupakan jarîmah (kejahatan) modern yang luar biasa, dan belum ada kata sepakat terhadap istilah dan definisinya. Korupsi ini dapat diistilahkan dengan al-fasâd, dia ada dua makna, makana lughawî dan makna istilâhî. Makna lughawî adalah; “Sesuatu yang rusak”. Sedangkan makna secara istilâhî dia menjadi definisi operasionalnya, maknanya adalah: “Sesuatu perbuatan yang bisa merusak tatatan hukum negara, baik itu pada harta publik, jabatan atau rahasia negara, maupun hak cipta”. Secara umum, korupsi yang diistilahkan dengan al-fasâd ada tiga: yaitu; korupsi keuangan, korupsi politik, dan korupsi intelektual. Korupsi politik ada dua, yaitu: korupsi pangkat atau jabatan dan korupsi rahasia negara. Sedangkan ‘uqūbat-nya adalah ta’zîr yang dikembalikan kepada waliyul amri”.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.592 Korupsi |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam) |
Depositing User: | Ahmad Syarbaini Syarbaini |
Date Deposited: | 07 Aug 2023 09:59 |
Last Modified: | 07 Aug 2023 09:59 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30384 |