Definisi Tindak Pidana Pencurian (Studi Perbandingan Abdul Qadir Audah dan Wahbah Zuhaili)

JB. Mulyadi, 160103034 (2020) Definisi Tindak Pidana Pencurian (Studi Perbandingan Abdul Qadir Audah dan Wahbah Zuhaili). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Definisi Tindak Pidana Pencurian (Studi Perbandingan Abdul Qadir Audah dan Wahbah Zuhaili)] Text (Definisi Tindak Pidana Pencurian (Studi Perbandingan Abdul Qadir Audah dan Wahbah Zuhaili))
new JB Mulyadi (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Persoalan hakikat (ontologi) tindak pidana pencurian ternyata masih mengalami diskusi dalam fikih. Penulis menemukan perbedaan pendapat antara Abdul Qadir Audah dengan Wahbah Zuhaili dalam mendefinisikan kata pencurian tersebut. Hal ini karena Abdul Qadir Audah mengklasifikasikan sariqah yang diancam dengan had ke dalam dua kategori, yaitu pencurian kecil dan pencurian besar. Pencurian kecil (yang dikenakan hukuman potong tangan) adalah mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi. Sementara itu, pencurian besar (yang dikenakan hukuman potong tangan, potong kaki, dan disalib) adalah mengambil harta milik orang lain secara terang-terangan dan mengandung unsur kekerasan. Sehingga, adapun indikator pembeda antara pencurian kecil dan pencurian besar, yaitu pengambilan harta yang dilakukan dengan cara tidak disadari dan tanpa seizin korban, maka perbuatan itu disebut sebagai sariqah. Selain itu, apabila pengambilan harta yang dilakukan dengan cara terang-terangan dan mengandung unsur kekerasan, maka perbuatan itu disebut sebagai hirabah. Berbeda dari Abdul Qadir Audah, Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa pencurian adalah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanan yang semestinya, dengan cara diam-diam, dan sembunyi-sembunyi. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimakah definisi tindak pidana pencurian menurut Abdul Qadir Audah dan Wahbah Zuhaili. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan analis deskriptif komparatif, yaitu penelitian dengan cara menganalis dan membandingkan pendapat kedua tokoh ulama kontemporer tersebut. Wahbah Zuhaili membedakan secara kontras hirabah dari sariqah. Karena ia mendefinisikan hirabah sebagai setiap tindakan dan aksi yang dilakukan dengan dan tujuan untuk mengambil harta dalam bentuk kekerasan. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa Abdul Qadir Audah cenderung menggunakan definisi esensial, sehingga dapat berpengaruh terhadap penggunaan hukum positif yang memperluas cakupan kata sariqah tersebut. Sementara itu, Wahbah Zuhaili yang menjelaskan definisi pencurian menggunakan definisi nominal, sehingga ia tidak masuk pada soal esensi mencuri sebagai genus yang mencakup hirabah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: JB. Mulyadi, 160103034 Mulyadi
Date Deposited: 26 Jul 2023 02:12
Last Modified: 26 Jul 2023 02:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30410

Actions (login required)

View Item
View Item