Hadhanah Anak setelah Berumur Tujuh Tahun (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Syafi'i)

Arisnawati, 131209482 (2017) Hadhanah Anak setelah Berumur Tujuh Tahun (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Syafi'i). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pembahasan Hadhanah Anak]
Preview
Text (Pembahasan Hadhanah Anak)
ARISNAWATI FULL PDF.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of FORM B DAN D.pdf]
Preview
Text
FORM B DAN D.pdf

Download (607kB) | Preview

Abstract

Hadhanah adalah mengasuh anak yang masih belum bisa mandiri dari apa yang membahayakannya sebab belum tamyis. anak adalah amanah sekaligus karunia yang diberikan Allah kepada orang tua yang senantiasa harus dijaga dan dibina dengan sebaik mungkin, dan juga harus diperlakukan secara manusiawi, diberi nafkah baik lahir maupun batin, pendidikan, serta kesehatan, sehingga kelak anak tumbuh menjadi anak ayng beraklak mulia. Seiring berkembangnya zaman harta tidaklah yang utama kita perhatikan saat putusnya pernikahan, akan tetapi hak asuh anaklah yang paling utama, karena pendidikan si anak yang penting demi masa depannya. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i mengenai masalah ini. Maka untuk mengetahui jawaban atas perbedaan pendapat yang terjadi, penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini maka penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research).Berdasarkan kajian yang dilakukan, ulama Mazhab Hanafi berpen-dapat, bahwa apabila terjadi perceraian, anak setelah berumur tujuh tahun, maka ibu dan nenek yang lebih berhak mengurus anak tersebut, karena setelah itu ia membutuhkan pengetahuan tentang diri. Yaitu bagi anak perempuan sampai mencapai usia haid atau usia remaja, karena setelah usia itu ia membutuhkan pengetahuan yang mengenai adab-adab wanita, namun setelah ia dewasa ia lebih membutuhkan penjagaan dan pengawasan. Dan sejak itu sang ayahlah yang lebih mampu dalam hal ini. Begitu juga anak laki-laki sebelum baliq ibu yang lebih berhak mengasuhnya, namun setelah baliq pengasuhan berpindah kepada ayah karena sang anak mebutuhkan pendidikan. Sementara Mazhab Syafi’i berpendapat anak setelah berumur tujuh tahun apabila kedua orang tuanya sama-sama layak untuk mengurus hadhanahnya, baik itu dalam masalah agama, harta, maupun kasih sayang, maka si anak dipersilahkan untuk memilih, alasannya karena anak telah mampu membedakan yang mana yang baik dan yang mana yang buruk bagi dirinya sendiri, oleh karena itu ia diberi kebebasan untuk memilih yang dianggab si anak sudah mampu menjatuhkan pilihannya sendiri apakah ikut ibu atau ayah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs.Jamhuri,MA 2. Badri,SHI.,MH
Uncontrolled Keywords: Hadhanah Anak, Menurut Mazhab Hanafi, dan Mazhab Syafi'i
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Arisna arisnawati Wati
Date Deposited: 27 Mar 2018 04:49
Last Modified: 27 Mar 2018 04:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3122

Actions (login required)

View Item
View Item