Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Qanun Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum Adat Gayo (Studi Kasus Kecamatan Pegasing Aceh Tengah)

Padli Kurahman, 160106018 (2023) Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Qanun Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum Adat Gayo (Studi Kasus Kecamatan Pegasing Aceh Tengah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Qanun Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum Adat Gayo (Studi Kasus Kecamatan Pegasing Aceh Tengah)] Text (Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Qanun Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum Adat Gayo (Studi Kasus Kecamatan Pegasing Aceh Tengah))
Padli Kurahman, 160106018, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Salah satu penyebab terjadinya keretakan dalam rumah tangga adalah perselingkuhan. Perselingkuhan merupakan hubungan antara seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan merupakan suami/istri yang sah. Di Kecamatan Pegasing terdapat kasus perselingkuhan yang pernah terjadi yaitu di Kampung Simpang Kelaping terdapat 2 kasus, di Kampung Pegasing terdapat 1 kasus, dan di Kampung Gelelungi terjadi 1 kasus. Penelitian penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga berdasarkan Qanun Aceh Tengah Nomor 10 tahun 2002 ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Pegasing serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselingkuhan berdasarkan Qanun Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002. Penelitian ini mengunakan metodologi penelitian lapangan. Data penelitian dikumpulkan berdasarkan wawancara dan dianalisa dengan cara Yuridis Empiris, dan juga penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, Penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga di Kecamatan Pegasing adalah tahap pengaduan, pemanggilan para pihak yang berselisih, pemeriksaan duduk perkara, musyawarah, dan membuat surat perjanjian, dan penyelesaian perselingkuhan berdasarkan Qanun Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 adalah melalui lembaga Sarak Opat. Lembaga Sarak Opat berwenang untuk menyelesaikan, menyelidiki dan menjatuhkan sanksi adat berdasarkan hukum adat. Peran lembaga Sarak Opat dalam menyelesaikan perselisihan, dilakukan dengan cara bermusyawarah. Artinya selagi masih dapat diselesaikan di tingkat Kampung, maka diupayakan diselesaikan pada tingkat kampung. Keberadaan lembaga Sarak Opat di masyarakat Gayo sampai saat ini masih berperan aktif dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di tingkat Kampung. Akan tetapi pada faktanya dapat dikatakan bahwa Sarak Opat di Kecamatan Pegasing belum berperan dengan baik sebagaimana yang sudah ditetapkan. Dikarenakan adanya kendala-kendala dan minimnya fasilitas lembaga Sarak Opat dalam menyelesaikan permasalahan didalam Kampung.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Padli Kurahman
Date Deposited: 08 Sep 2023 03:30
Last Modified: 08 Sep 2023 03:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32201

Actions (login required)

View Item
View Item