Tinjauan Praperadilan Penghimpunan Dana Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/Pnbna)

Rada Oraliya, 190106065 (2023) Tinjauan Praperadilan Penghimpunan Dana Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/Pnbna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tinjauan Praperadilan Penghimpunan Dana Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/Pnbna)] Text (Tinjauan Praperadilan Penghimpunan Dana Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/Pnbna))
Rada Oraliya, 190106065, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Penghimpunan dana harus memiliki izin usaha dari Otoritas jasa Keuangan (OJK). Dalam kenyataannya, ada badan usaha yang bergerak dalam penghimpunan dana tidak memiliki izin yang resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan usaha yang melakukan Penghimpunan dana tanpa izin ini mengatasnamakan investasi dan menjanjikan korban keuntungan yang besar. Sehingga banyak orang tertarik untuk mengikuti program investasi dengan harapan hasil yang diperoleh dapat memenuhi kebutuhan mereka.Adapun rumusan masalah penelitian ini pertama, bagaimana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PNBna. Kedua, bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Nomor 1/pid.pra/2021/PNBna sehingga menolak permohonan pra peradilan oleh pemohon seluruhnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian pertama, pada dasarnya setiap tindakan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin merupakan sebuah tindak pidana. Menghimpun dana hanya boleh dilakukan oleh bank dalam bentuk simpanan, asas ini ditentukan dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan sehingga kegiatan investasi illegal merupakan kejahatan di bidang perbankan dan dikatagorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian kedua, Hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya terhadap Termohon PraPeradilan Pemohon l dan Pemohon ll, dalam penetapannya sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu telah memiliki lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup, diantaranya adalah keterangan saksi-saksi yang lebih dari 2 (dua) orang, keterangan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak Perbankan, Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dokumen terkait perkara, sehingga memenuhi, sehingga atas dasar tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Rada Oraliya
Date Deposited: 12 Sep 2023 02:38
Last Modified: 12 Sep 2023 02:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32292

Actions (login required)

View Item
View Item