Prosedur Pembuatan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Satlantas Aceh Timur)

Savira Putri Rizki, 160106030 (2022) Prosedur Pembuatan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Satlantas Aceh Timur). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Prosedur Pembuatan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2009 Pasal 77 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan    Jalan (Studi Di Satlantas Aceh Timur)] Text (Prosedur Pembuatan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Satlantas Aceh Timur))
Untitled.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti administrasi bahwa seseorang tersebut mendapatkan pengesahan didepan hukum, terutama hukum dalam berkendaraan. Seseorang dianggap sudah memiliki hak dan kewajiban dalam mengendarai kendaraan jika sudah memiliki SIM. Masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan diwajibkan memiliki SIM yang menjadi salah satu ketaatannya dalam berlalu lintas karena mematuhi dan memenuhi aturan hukum yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), secara jelas dikatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Dari pasal tersebut sangat jelas bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, maka dapat diutarakan beberapa rumusan masalah antara lain yaitu: Bagaimana prosedur pembuatan SIM dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta bagaimana prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Aceh Timur. maka oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan pembuatan SIM dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggkutan Jalan. Dan ntuk mengkaji dan mengetahui prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Aceh Timur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asa-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pengolahan data yang bersifat kualitatif. Berkaitan dengan beberapa hal diatas maka dapat disimpulkan beberapa kesimpulan, pertama Prosedur Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dijalankan Berdasarkan dan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan hasil penelitian yang kedua adalah Pelayanan Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Lingkungan Satlantas Polres Aceh Timur Sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik maka demi menggiatkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan SIM, pihak Satlantas Aceh Timur meningkatkan pelayanan pembuatan SIM dengan mudah, cepat dan tepat kepada masyarakat. Pihak Satlantas Aceh Timur juga memberikan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dari rumah kerumah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Savira Putri Rizki Savira
Date Deposited: 12 Sep 2023 02:25
Last Modified: 12 Sep 2023 02:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32303

Actions (login required)

View Item
View Item