Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Getah Karet Melalui Majelis Duduk Setikar Kampung Ditinjau Dari Hukum Adat (Studi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang)

Izzatur Rahmah, 190106008 (2023) Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Getah Karet Melalui Majelis Duduk Setikar Kampung Ditinjau Dari Hukum Adat (Studi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Getah Karet Melalui Majelis Duduk Setikar Kampung Ditinjau Dari Hukum Adat (Studi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang)] Text (Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Getah Karet Melalui Majelis Duduk Setikar Kampung Ditinjau Dari Hukum Adat (Studi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang))
Izzatur Rahmah, 190106008, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Namun dalam penerapannya ketentuan hukum pidana tidak selalu digunakan saat menjatuhkan sanksi, tetapi hukum adat juga dapat digunakan. Hal ini juga berlaku dalam kehidupan masyarakat Desa Rantau Panjang yang menerapkan sanksi hukum adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian getah karet melalui Majelis Duduk Setikar Kampung di Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan bagaimana pertimbangan Majelis Duduk Setikar Kampung dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian getah karet di Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan dianalisis dengan deskriptif. Adapun hasil penelitian ini yakni Penyelesaian tindak pidana pencurian getah karet yang terjadi di Desa Rantau Panjang diselesaikan melalui peradilan adat dengan musyawarah duduk setikar yang dipimpin oleh Majelis Duduk Setikar Kampung dan diputuskan beberapa sanksi yang berupa ganti rugi, membersihkan mesjid, membuat pulut, dan permintaan maaf antar kedua belah pihak. Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Duduk Setikar Kampung dalam menerapkan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian getah karet diperoleh dari keterangan korban, saksi, dan alat bukti. Sanksi yang diberikan dengan tujuan pelajaran dan efek jera yang dipertimbangan dengan adil, kekeluargaan, dan memperhatikan kondisi dari pelaku atau para pihak yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Tindak Pidana, Pencurian, Majelis Duduk Stikar Kampung
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Izzatur Rahmah Izza
Date Deposited: 15 Sep 2023 03:28
Last Modified: 15 Sep 2023 03:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32554

Actions (login required)

View Item
View Item