Rekonstruksi Maqāṣid Al-Syarīah Dalam Kebutuhan Sosial Modern (Kajian Terhadap Al-Kullīyāt Al-Khamsah)

Husamuddin MZ, 281625923 (2023) Rekonstruksi Maqāṣid Al-Syarīah Dalam Kebutuhan Sosial Modern (Kajian Terhadap Al-Kullīyāt Al-Khamsah). Doctoral thesis, UIN Ar-Raniry Pascasarjana S3 Fikih Modern (Hukum Islam).

[thumbnail of Rekonstruksi Maqāṣid Al-Syarīah Dalam Kebutuhan Sosial Modern (Kajian Terhadap Al-Kullīyāt Al-Khamsah)] Text (Rekonstruksi Maqāṣid Al-Syarīah Dalam Kebutuhan Sosial Modern (Kajian Terhadap Al-Kullīyāt Al-Khamsah))
Husamuddin Mz, 281625923, S3, Fiqh Modern .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Konstruksi maqāṣid al-syarīah berikut dengan agenda ‘rekonstruksi’nya sudah terjadi di era awal munculnya teori tentang maqāṣid al-syarīah, mulai dari era Al-Syafi’ī yang dianggap sebagai tokoh pertama menggunakan terma maqāṣid al-syarīah, hingga sampai era Muhammad Al-Ṭāhir Ibnu ‘Āsyūr yang mencoba mengaplikasikan teori tersebut dalam dunia nyata. Tentu ada perubahan pada konstruksi dalam teori maqāṣid al-syarīah, berikut perubahan konteks maqāṣid al-ḍarūriyyāt-nya dalam Al- Kullīyāt Al-Khamsah, mengingat masing-masing tokoh hidup di zaman yang berbeda. Penelitian ini berusaha mengkaji tentang bagaimana kontruksi maqāṣid al-syarīah dalam khazanah pemikiran hukum Islam, dan bagaimana kedudukan maqāṣid al- syarīah dalam proses ijtihad problematika sosial modern, serta bagaimana relevansi perubahan rumusan maqāṣid al-syarīah dalam kebutuhan sosial modern. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (liblary research), dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa; pertama, konstruksi al- kulliyyat al-khamsah sudah mulai muncul diskusi dan perbedaan pada penempatan urutan tingkat ke-daruratan-nya di era-era awal. Meskipun ada ide penambahan namun hanya dibahas sepintas lalu. Kedua, maqāṣid al-syarīah sebagai kriteria fundamental dalam ijtihad dan merupakan tujuan inti dari seluruh metodologi ijtihad uṣūl linguistik maupun rasional dengan pendekatannya yang holistik dalam menjawab problematika modern. Ketiga, sebagai nilai-nilai fundamental maqāṣid al-syarī’ah telah disimpulkan dengan menggunakan metode mencari kesimpulan secara induktif (istiqra’) oleh uṣūliyyūn klasik. Hanya saja selama ini maqāṣid sebagai nilai hanya dipandang sisi perspektif fikih (ontologi maqāṣid), sedangkan perspektif siyāsah al-syar’īyyah yang merupakan aspek aksiologi maqāṣid dengan mempertimbangkan nilai fundamental cenderung terabaikan. Salah satu nilai fundamental dalam kebutuhan sosial modern adalah keadilan. Secara hierarki, keadilan sebagai nilai sarana (al-qiyam al- wasīliyyah) untuk meraih dan mewujudkan maslahat dan mencegah mafsadah. Adapun al-kulliyyat al-khamsah sebagai maqāṣid al- qarībah merupakan nilai yang harus dilindungi dan dikembangkan dalam perspektif fikih. keduanya membentuk konstruksi hukum Islam, sehingga fikih dan siyāsah al-syar’īyyah dua hal yang saling berdampingan dan tidak terpisahkan. Penerapan fikih menjadi kewenangan ūlil amri (pemerintah), ini berada pada ruang lingkup politik (majāl al-siyāsah) dan tanpa siyāsah al-syar’īyyah aturan fikih hanya tinggal teori yang tersimpan dalam karya fuqahā’.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Husamuddin Mz
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:42
Last Modified: 11 Oct 2023 03:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33477

Actions (login required)

View Item
View Item