Milda Fitria, 140305106 (2024) Praktek Perlawanan Kelompok Kritis Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry.
![[thumbnail of Praktek Perlawanan Kelompok Kritis Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam.pdf]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Praktek Perlawanan Kelompok Kritis Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam.pdf
Download (1MB)
Abstract
Aceh sebagaimana yang kita ketahui dari dulu memiliki permasalahan yang komplek. Dari dikenal dengan salah satu daerah yang memiliki angka kemiskinan tertinggi, pengangguran, Tsunami, hingga konflik. Sampai lahirlah Syariat Islam sebagai suatu rumusan baru untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat Aceh. Syariat Islam yang sudah di rumuskan sedemikian rupa, dengan Qanun-Qanun yang telah dilahirkan dan diatur oleh Pemerintah Aceh, menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh untuk menjadikan Aceh yang lebih baik. Namun, masalah mulai terlihat ketika Qanun-Qanun tersebut diimplementasikan dikalangan masyarakat. Banyak masyarakat kritis yang menganggap Syariat Islam yang berlaku di Aceh saat ini hanya terfokus pada aspek penghukumannya. Sedangkan pada dasarnya, fungsi dan tujuan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh adalah memastikan masyarakatnya mendapatkan kesejahterahan, kedamaian, dan keadilan. Jadi tujuan penelitian ini adalah karena penulis ingin menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintahan. Menyampaikan bagaimana pandangan dan masukan masyarakat terhadap rumusan baru yang dilahirkan oleh pemerintah, agar Pemerintahan Aceh saat ini bisa menjadi sebuah pemerinahan yang lebih baik dan lebih menjawab kebutuhan masyarakat Aceh kedepannya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Dan dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara mendalam, dokumentasi dan studi pustaka.
Temuan penulis dilapangan bahwasanya Syariat Islam saat ini yang berlaku di Aceh masih jauh dari harapan masyarakat Aceh dan juga Syariat Islam yang saat ini berlaku di Aceh masih belum menjawab permasalahan pokok orang Aceh.