Fungsi Wali dalam Pernikahan Anak di Bawah Umur (Analisa Pendapat Abi Isḥaq Al-Syirazi di dalam Kitab Al-Muhazab)

Yumna Sari, 111309726 (2018) Fungsi Wali dalam Pernikahan Anak di Bawah Umur (Analisa Pendapat Abi Isḥaq Al-Syirazi di dalam Kitab Al-Muhazab). ["eprint_fieldopt_thesis_type_kku" not defined] thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pernikahan]
Preview
Text (Membahas tentang Pernikahan)
yumna sari.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan D Yumna Sari.pdf]
Preview
Text
Form B dan D Yumna Sari.pdf

Download (610kB) | Preview

Abstract

Dalam sebuah perkawinan wali merupakan rukun yang harus terpenuhi. Ulama sepakat mengatakan bahwa, pernikahan janda itu tidak perlu persetujuan wali, tetapi ulama berbeda pendapat terhadap pernikahan anak di bawah umur, Imam Syafi’i tidak membolehkan menikahkan gadis di bawah umur tanpa ridhanya.Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah, salah satunya adalah ImamAbī Isḥāq Al-Syīrāzī, walaupun ia pengikut Mazhab Syafi’i, ia mengatakan bahwa wali mujbir (ayah atau kakek) diperbolehkan menikahkan anak di bawah umur walaupun tanpa persetujuannya. Secara khusus penelitian ini ingin mengkaji pemikiran Abī Isḥāq Al-Syīrāzī tentang fungsi wali dalam pernikahan anak di bawah umur untuk itu permasalahan yang diajukan, bagaimana fungsi wali dalam pernikahan anak di bawah umur menurut Abī Isḥāq Al-Syīrāzī dan apakah dalil yang digunakan Abī Isḥāq AlSyīrāzī dalam menguatkan pendapatnya serta bagaimana metode istinbat hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis studi pustaka (library research). Data primer yang digunakan adalah kitab Al-Muhazzab karyaAbī Isḥāq AlSyīrāzī,

sedangkan data sekundernya adalah semua bahan yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi ini dengan menggunakan metode diskriptif analisis. Berdasarkan hasil analisis penulis, Abī Isḥāq Al-Syīrāzī berpendapat bahwa Ayah dan kakek berfungsi sebagai wali mujbir dan juga berwewenang menikahkan anak gadis di bawah umur walaupun tanpa persetujuannya. Dalam hal ini, menurutAbī Isḥāq AlSyīrāzī,

ayah dan kakek mempunyai hak istimewa dibandingkan dengan wali-wali lainnya. Melihat kepada hadis yang digunakan sebagai dalil dalam menetapkan bahwa wali (ayah dan kakek) tidak wajib meninta izin terlebih dahulu kepada anak perempuan yang masih di bawah umur untuk dinikahkan dengan pasangan yang ia inginkan kendatipun tanpa ada persetujuannya, dapat dinyatakan di sini bahwa metode istinbat hukum yang digunakan lebih mengarah kepada pemahaman isi kandungan nash, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Item Type: Thesis (["eprint_fieldopt_thesis_type_kku" not defined])
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. Nasaiy Aziz., MA 2. Dr. Jamhir, M.Ag
Keywords (Kata Kunci): Fungsi Wali, Pernikahan, Anak di Bawah Umur
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.312 Rukun Nikah, termasuk Akad Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Yumna Sari
Date Deposited: 23 Apr 2018 03:35
Last Modified: 23 Apr 2018 03:35
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3580

Actions (login required)

View Item
View Item