Analisis Upah Waktu Kerja Lembur Pada PT. Sumber Alfaria Trijaya.Tbk Dalam Prespektif Akad Ijarah Ala Al-Amal Dan Ditinjau PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Muhammad Khatami, 180102100 (2024) Analisis Upah Waktu Kerja Lembur Pada PT. Sumber Alfaria Trijaya.Tbk Dalam Prespektif Akad Ijarah Ala Al-Amal Dan Ditinjau PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Upah Waktu Kerja Lembur Pada PT. Sumber Alfaria Trijaya.Tbk] Text (Analisis Upah Waktu Kerja Lembur Pada PT. Sumber Alfaria Trijaya.Tbk)
Muhammad Khatami, 180102100, FSH, HES, 081279754893.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

PT.Sumber Alfaria Trijaya.Tbk yang berdomisili di kota Lhokseumawe ini mempunyai 30 karyawan, para karyawan ini di gaji bulanan dengan upah minimum regional (UMR). Mengacu pada peraturan ketenagakerjaan apabila pekerja melakukan kerja lembur maka pihak perusahaan harus membayar upah lembur kerja tersebut yang biasanya di bayar sekalian dengan gaji pokok.. Pertama bagaimana praktik pemberian upah waktu kerja lembur di PT.Sumber Alfaria Trijaya.Tbk? kedua bagaimana tinjauan akad al- ijãrah ala al-amal dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang praktek pemberian upah waktu kerja waktu lembur di PT.Sumber Alfaria Trijaya.Tbk?. Metode penelitian menggunakan deskriptif analisis dengan menggunakan data primer berupa wawancara langsung ke tempat instansi terkait (field research) menggunakan teknik wawancara dan observasi serta penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan PT.Sumber Alfaria Trijaya.Tbk jika ditinjau pada konsep ijarah al-amal pembayaran upah lembur tersebut menjadi upah bulanan yang diterima para karyawannya, hal itu terjadi karena upah yang diperhitungkan oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak dikira perharinya akan tetapi upah tersebut tetap terbayarkan, jika ditinjau PP Nomor. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Kontrak Kerja seharusnya upah lembur harian tetap harus diberikan sebagai mestinya, tetapi pada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk upah lembur diperhitungkan secara bulanan, pada siistem pengupahan pada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk memberatkan sisi para karyawan lembur dikarenakan upah lembur harian mereka tidak diberikan, hal ini melanggar ketentuan UU yang berlaku dan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 303 Proses sosial
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi) > 330.2 Kondisi Pekerjaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Muhammad Khatami Ami
Date Deposited: 28 Mar 2024 04:23
Last Modified: 28 Mar 2024 04:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36216

Actions (login required)

View Item
View Item