Keabsahan Shalat Jum’at Menggunakan Metode Shift Atau Dua Gelombang (Analisis Fatwa MUI Pusat Dan Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta)

Ilham Rifaldi, 180103030 (2024) Keabsahan Shalat Jum’at Menggunakan Metode Shift Atau Dua Gelombang (Analisis Fatwa MUI Pusat Dan Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Keabsahan Shalat Jum’at Menggunakan Metode Shift Atau Dua Gelombang (Analisis Fatwa MUI Pusat Dan Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta)] Text (Keabsahan Shalat Jum’at Menggunakan Metode Shift Atau Dua Gelombang (Analisis Fatwa MUI Pusat Dan Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta))
Ilham Rifaldi, 180103030, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Ibadah shalat jum’at dilaksanakan di masjid dengan melakukan shalat dua rakaat setelah mendengar khutbah jum’at pada waktu ẓuhūr di hari jum’at dalam satu waktu. Pandemi covid-19 yang baru saja berlalu mewabah di masyarakat mengharuskan masyarakat melaksanakan segala bentuk peribadatan di rumah saja. Namun, karena shalat jum’at mengharuskan untuk berkumpul atau berkerumun dikhawatirkankan akan menimbulkan kemudharatan yakni menjadi sebab tertularnya penyakit. Jenis penelitian masalah ini ialah analisis dan deskriptif yang dengan menggunakan jenis kajian kepustakaan (library research). Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan comparative approach-normative yaitu dengan meneliti serta menganalisis Fatwa yang dikaji dan bahan hukum lainnya. Adapun hasil daripada penelitian ini menurut analisa penulis bahwa hukum shalat jum’at dua gelombang adalah boleh selama syarat dan rukunnya tepenuhi dan dalam keadaan darurat. Sedangkan menurut MUI Pusat shalat Jum’at dua gelombang di tempat (masjid) yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i. Sedangkan menurut MUI Provinsi DKI Jakarta shalat Jum’at dua gelombang hukumnya sah apabila darurat atau hajat yang mendesak seperti masjid sempit dan tidak ada halaman yang memadai sehingga tidak bisa menampung jemaah. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum shalat Jum’at dua gelombang di satu masjid adalah sah dengan beberapa syarat, yaitu Shalat Jum’at dengan dua gelombang harus dilaksanakan pada waktunya, yaitu dari tergelincirnya matahari (masuknya waktu zuhur), kemudian ada kebutuhan mendesak atau darurat, serta terpenuhi semua syarat dan rukun shalat jum’at tanpa terkecuali.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Shalat Jum’at, Dua Gelombang, Covid
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ilham Rifaldi Ilham
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:15
Last Modified: 29 Apr 2024 02:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36218

Actions (login required)

View Item
View Item