Pelindungan terhadap Perempuan dalam Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Putusan Verstek Sidang Pertama Juni 2022)

Asmanidar, 221010008 (2024) Pelindungan terhadap Perempuan dalam Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Putusan Verstek Sidang Pertama Juni 2022). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Perlindungan Perempuan] Text (Perlindungan Perempuan)
TESIS ASMANIDAR.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memutuskan verstek dalam 38 putusan pada 2022-2023. Fenomena ini memang diizinkan oleh SEMA No. 9/1964 Pasal 125 HIR/149 RBg ayat (1), tetapi putusan verstek pada sidang pertama dapat menunjukkan ada hal yang penting menjadi pertimbangan hakim. Dikatakan demikian karena hakim sepatutnya menunggu hasil panggilan kedua dan ketiga sesuai SEMA No. 4/2019 Pasal 13. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui pertimbangan hakim. Kedua, pelindungan terhadap perempuan dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Sebagai sampel diambil 16 putusan verstek pada Juni 2022. Dari ke 16 putusan dianalisis lebih lanjut 3 putusan yang dinilai dapat mendekati putusan lain. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dalam tesis ini adalah pertama, pertimbangan hakim dalam 16 putusan menggunakan pertimbangan legal dan ekstra legal. Legal hakim berdasarkan pembuktian dan asas kepastian hukum yang telah memenuhi Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 116 KHI jo Pasal 19 PP No. 9/1975, danSEMA, sedangkan ekstra legal hakim berdasarkan keadaan penggugat dan tergugat yang disebabkan karena faktor penganiayaan, narkoba, suami di penjara, pisah tempat tinggal, dan ekonomi. Kedua, pelindungan terhadap Perempuan dalam pertimbangan hakim pada 3 (tiga) putusan menunjukkan bahwa hakim memutuskan verstek pada sidang pertama karena upaya melindungi perempuan dari kekerasan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan alasan/dalil gugatan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga, seperti faktor narkoba, tidak ada keturunan, suami di penjara, kekerasan dalam rumah tangga, pisah tempat tinggal, ekonomi, dan suami menjatuhkan talak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Asmanidar Asma
Date Deposited: 13 May 2024 04:19
Last Modified: 13 May 2024 04:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36545

Actions (login required)

View Item
View Item