Analisis Penerapan Akad Wakalah bi Al-Istitsmar pada Koperasi Syariah di Banda Aceh

Herry Alfiandi, 200102047 (2024) Analisis Penerapan Akad Wakalah bi Al-Istitsmar pada Koperasi Syariah di Banda Aceh. Masters thesis, UIN AR RANIRY Banda Aceh.

[thumbnail of Analisis Penerapan Akad Wakalah bi Al-Istitsmar pada Koperasi Syariah di Banda Aceh] Text (Analisis Penerapan Akad Wakalah bi Al-Istitsmar pada Koperasi Syariah di Banda Aceh)
Herry Alfiandi, 200102047, 2024, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Koperasi syariah merupakan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai macam pembiayaan. Koperasi syariah selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada bagian marketing selaku wakil untuk menginvestasikan dananya melalui pembiayaan. Investasi yang diberikan dilakukan berdasarkan ketentuan jenis akad yang ditetapkan oleh Muwakkil selaku pemilik modal. Selain kuasa tersebut, Wakil juga diberikan kuasa untuk mengembalikan modal dari Muwakkil menggunakan mekanisme pengambilan angsuran yang diambil oleh Wakil ditempat nasabah. Skripsi ini difokuskan untuk menjawab dua hal penting. 1) Bagaimana mekanisme akad Wakalah Bi Al-Istitsmar pada koperasi syariah di Banda Aceh, 2) Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap mekanisme akad Wakalah bi-Al Istitsmar pada Koperasi Syariah di Kota Banda Aceh. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode Deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Dari hasil pembahasan, mekanisme Akad Wakalah bi al-Istitsmar berupa pendelegasian kuasa dari Koperasi Syariah selaku muwakkil kepada Marketing selaku wakil untuk menginvestasikan modal muwakkil melalui pembiayaan dengan Akad murabahah, mudharabah, musyarakah, salam, istisna,dan ijarah, kemudian mengembalikan kembali dana Muwakkil melalui pembayaran nasabah yang mendapatkan pembiayaan. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan wakil menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab dari wakil. Dalam Fiqh Muamalah, ganti rugi dapat dibebankan kepada wakil apabila wakil melakukan al-ta’addi, al-taqshir atau mukhalafat al-syuruth. Sehingga wakil diharuskan untuk membuktikan penyebab kerugian yang ditimbulkan ketika wakil menjalankan kuasa. Apabila Muwakkil tidak dapat menerima bahwa kerugian tersebut bukan karena al-ta’addi, al-taqshir atau mukhalafat al-syuruth, muwakkil dapat menyelesaikannya baik secara litigasi maupun non litigasi. Selama belum keluar keputusan, maka segala bentuk kerugian tetap menjadi tanggung jawab dari muwakkil. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketika terjadi kerugian yang tidak disebabkan oleh al-ta’addi, al-taqshir atau mukhalafat al-syuruth, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh Koperasi Syariah selaku muwakkil.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 205 Etika Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Herry Alfiandi Herry
Date Deposited: 14 May 2024 03:21
Last Modified: 14 May 2024 03:21
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36587

Actions (login required)

View Item
View Item