Hukum Salat Hormat Waktu Dalam Kendaraan (Perbandingan Mazhab Al-Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbalī)

Izyan Nabilah Binti Isma Rushdi, 180103076 (2024) Hukum Salat Hormat Waktu Dalam Kendaraan (Perbandingan Mazhab Al-Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbalī). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Salat Hormat Waktu Dalam Kendaraan (Perbandingan Mazhab Al-Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbalī)] Text (Hukum Salat Hormat Waktu Dalam Kendaraan (Perbandingan Mazhab Al-Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbalī))
Izyan Nabilah Binti Isma Rushdi, 180103076, FSH, MH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Para ulama masih berbeda pendapat tentang status hukum salat hormat waktu dalam kendaraan. Perbedaan pendapat tersebut mempengaruhi masyarakat dalam melaksanakan salat karena terdapat banyak perbedaaan pendapat. Penelitian ini khusus menganalisis pandangan ulama mazhab al-Syāfi’ī dan Ḥanbalī. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perbedaan antara mazhab al-Syāfi’ī dan Ḥanbalī dalam menetapkan salat hormat waktu dalam kendaraan?, dan bagaimana dalil dan metode ijtihad yang digunakan oleh ulama mazhab al-Syāfi’ī dan Ḥanbalī?. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sementara sifat analisis data yang digunakan ialah metode analisis-perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perbedaan mazhab al-Syāfi’ī dan Ḥanbalī dalam menetapkan hukum salat hormat waktu teridentifikasi dalam dua point. Pertama, tentang status hukumnya. Menurut ulama mazhab al-Syāfi’ī mengatakan wajib bagi seseorang itu salat dan wajib mengulanginya, hukumnya wajib i’adah. Mazhab Ḥanbalī tidak wajib bagi seseorang itu mengulangi salatnya karena hukumnya sudah sah. Kedua, tentang konsekuensi hukumnya. Bagi ulama mazhab al-Syāfi’ī sah salatnya tetapi wajib mengulangi salat tersebut, sementara mazhab Ḥanbalī sah salatnya namun tidak perlu mengulangi salatnya. Dalil ulama mazhab al-Syāfi’ī adalah hadis yang disebut dalam kitab Imām Al-Nawawī, bahwa “ia harus salat sebagaimana adanya, dan megulangi salatnya tadi”. Metode istinbath yang dipergunakan adalah metode bayani. Adapun menurut mazhab Ḥanbalī, dalil yang digunakan adalah riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang menyebutkan “Jika aku perintahkan sesuatu maka kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian”. Metode istinbath yang digunakan adalah metode bayani.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Salat Hormat Waktu, Salat di atas Kendaraan
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Izyan Nabilah Binti Isma Rushdi
Date Deposited: 20 May 2024 02:29
Last Modified: 20 May 2024 02:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36693

Actions (login required)

View Item
View Item