Nasywa Raihan Putri, 200102120 (2024) Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Secara Cessie Pada Bank Pailit dalam Perspektif Fiqh Mumalah (Studi Kasus PT. BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
![[thumbnail of Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Secara Cessie Pada Bank Pailit dalam Perspektif Fiqh Mumalah (Studi Kasus PT. BPRS Hareukat Lambaro Aceh Besar)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI WAWA UNTUK REPOSITORY (2).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
Setiap Perbankan dalam mengucurkan pembiayaannya tentu mempunyai risiko yaitu pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah tersebut dapat ditimbulkan oleh mismanajemen bank maupun debitur yang wanprestasi. Risiko ini tentu dapat menyebabkan kerugian pada bank dan menimbulkan kebangkrutan akibat pembiayaan yang diberikan kepada debitur tersebut menjadi macet. Salah satu cara penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan cara Cessie. Cessie adalah pengalihan piutang atas nama kepada pihak ketiga (kreditur baru), yang dimana bank sebagai kreditur diganti oleh cessionaris dengan dibuatkan akta Cessie. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan secara Cessie dengan jaminan Hak Tanggungan dan Fidusia pada PT. BPRS Hareukat pasca pailit atau bangkrut dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah secara Cessie. Untuk mendapatkan data yang objektif serta valid, penulis menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Adapun teknik pengumpulan data melalui penelitian wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa Cessie yang dilaksanakan adalah dengan cara non litigasi atau non eksekusi yang dalam hal ini piutang PT. BPRS Hareukat dialihkan (dijual) secara lelang di Kantor KPKNL Banda Aceh kepada pihak lain (kreditur baru) selanjutnya dibuatkan akta Cessie atau akta otentik dihadapan notaris atas peralihan jaminan Hak Tanggungan dan Fidusia kepada Cessionaris atau kreditur baru. Sehingga sisa angsuran nasabah pembiayaan disetorkan kepada kreditur baru serta jaminan-jaminan para nasabah berpindah kepada kreditur baru. Terkait dengan masalah utang-piutang dalam hukum Islam disebut Hiwalah. Pengalihan piutang secara Cessie termasuk dalam Hiwalah al-haqq yang mana dalam hal ini hanya berpindah hak piutang dari kreditur lama (muhal) kepada kreditur baru (muhal’alaih). Praiktik penyelesaiiain pembiaiyaiain bermaisailaih secairai Cessie paidai PT. BPRS Haireukait dailaim sudut paindaing aikaid hiwailaih ail-haiqq telah sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.27 Bank, Termasuk Baitul Mal Wat Tamwil |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Nasywa Raihan Putri Nasywa |
Date Deposited: | 20 May 2024 03:15 |
Last Modified: | 20 May 2024 03:15 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36701 |