Wirda Lisma, 190106108 (2024) Pembuatan Dan Penggunaan Surat Palsutentang Hak Kepemilikan Tanah Di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan Ditinjau Menurut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dan Hukum Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Pembuatan Dan Penggunaan Surat Palsutentang Hak Kepemilikan Tanah Di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan Ditinjau Menurut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dan Hukum Islam]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Wirda Lisma, 190106108, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB)
Abstract
Pembuatan dan Penggunaan Surat Palsu Tentang Hak Kepemilikan Tanah yang terjadi di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, terjadi setelah adanya perjanjian antara pemilik tanah (korban) dengan saudaranya (pelaku), yang bahwasanya korban meminjamkan rumah yang terdapat disebuah tanah milik korban untuk dipinjamkan kepada pelaku untuk ditempati. Dalam kasus ini terdapat dua rumusan masalah yaitu Bagaimana proses pembuatan dan penggunaan surat palsu tentang hak kepemilikan tanah di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Dan Bagaimana ketentuan hukum jika di tinjau menurut pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hukum Islam tentang hak kepemilikan tanah di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Adapun jenis pendekatan yang digunakan ialah yuridis-empiris, dangan jenis penelitian lapangan (field research) dan teknik pengumpulan data yaitu memalui wawancara dan observasi secara langsung. Dan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pemalsuan surat berjanji untuk bersedia membayar tanah milik korban yang telah diambil alih hak kepemilikannya tersebut. Dan jika dilihat dari segi hukum menurut pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP bahwa siapa saja yang memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain maka dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun. Dan jika dilihat dari segi hukum Islam maka perbuatan pemalsuan adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam dan merupakan suatu dosa besar yang dibenci oleh Allah. Dan bagi siapa yang melakukan pemalsuan maka dapat dikenakan dengan hukuman takzir. Adapun hukuman takzir tersebut adalah ketentuan yang tidak ditentukan oleh Al-Quran dan Hadits karena berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah SWT dan hak hambanya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Wirda Lisma |
Date Deposited: | 03 Jun 2024 03:48 |
Last Modified: | 03 Jun 2024 03:48 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36966 |