Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Terhadap Pekerja Di New Menara Coffee

Paramita Hayati, 190106060 (2024) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Terhadap Pekerja Di New Menara Coffee. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Terhadap Pekerja Di New Menara Coffee] Text (Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Terhadap Pekerja Di New Menara Coffee)
Paramita Hayati, 190106060, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial tentunya membutuhkan manusia lain untuk mencapai suatu tujuan. Pekerja memerlukan pekerjaan dari pengusaha guna mendapatkan upah, sedangkan pengusaha membutuhkan pekerja sebagai sumber daya untuk menjalankan usahanya dan memperoleh keuntungan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Adapun rumusan masalah penelitian ini: Pertama, Bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan terhadap upah minimum? Kedua, upah lembur bagi pekerja di New Menara Coffee dan faktor yang menyebabkan pemilik usaha warung kopi memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan dan tidak memberikan upah lembur kepada para pekerja. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris, dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan upah minimum bagi pekerja di New Menara Coffee tidak terlaksana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah pekerja New Menara Coffee adalah sebesar Rp. 1.300.000 dan Rp. 800.000 upah tersebut sangat jauh dibawah upah yang telah di tetapkan Gubernur. Untuk upah minimum provinsi Aceh untuk tahun 2023 sebesar Rp. 3.413.666, dan untuk UMK Banda Aceh sendiri sebesar Rp. 3.540.555. Beberapa faktor yang menyebabkan pemilik New Menara Coffee memberikan upah dibawah upah minimum adalah kurang stabil nya pendapatan warung kopi setiap harinya, tentu hal ini berdampak terhadap gaji pekerja. Selain itu, fasilitas-fasilitas diluar gaji pokok seperti tempat tinggal dan makan ditanggung oleh pemilik

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Paramita Hayati
Date Deposited: 03 Jun 2024 03:49
Last Modified: 03 Jun 2024 03:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36967

Actions (login required)

View Item
View Item