Manda Ayu Frastika Utami, 200106107 (2024) Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi J&T Express Lamnyong Terhadap Kerusakan Barang Saat Pengiriman (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi J&T Express Lamnyong Terhadap Kerusakan Barang Saat Pengiriman (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Manda Ayu Frastika Utami, 200106107, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB)
Abstract
J&T Express merupakan salah satu layanan pengiriman barang baik berupa dokumen maupun paket, dalam menjalankan tugasnya mengirimkan barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya tidak selalu berjalan dengan lancar, terdapat banyak permasalahan seperti barang yang dikirim tidak sampai, rusak atau pun hilang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama bagaimana tanggung jawab perusahaan ekspedisi J&T Express Lamnyong terhadap kerusakan barang konsumen saat pengiriman dalam presfektif Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Kedua bagaimana sistem pengajuan klaim ganti rugi terhadap kerusakan barang konsumen di J&T Express Lamnyong? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan atau dengan menggunakan data primer, skunder dan tersier yang dikumpulkan melalui teknik wawancara yang dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama bentuk tanggung jawab perusahaan J&T Express Lamnyong terhadap kerusakan barang adalah pembayaran biaya pergantian atas barang yang rusak maksimal adalah 10x ongkos kirim atau harga barang diambil nilai yang paling rendah, namun dalam beberapa kasus J&T Express lamnyong tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang konsumen. Kedua sistem pengajuan klaim atas kerusakan barang kiriman harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diterimanya kiriman oleh penerima beserta dokumen-dokumen dan video pembukaan. Dari paparan di atas dapat disimpulkan faktanya dalam beberapa kasus terkait kerusakan barang, J&T Express Lamnyong beberapa kali menghindar dari tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian, sehingga konsumen tidak dapat memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Manda Ayu Frastika Utami |
Date Deposited: | 04 Jun 2024 03:21 |
Last Modified: | 04 Jun 2024 03:21 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37000 |