Penyelesaian Sengketa Sewa Lahan Pertanian Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan).

Andra Arjulisma, 180102162 (2023) Penyelesaian Sengketa Sewa Lahan Pertanian Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.

[thumbnail of Sengketa, Sewa Lahan Pertanian, Nonlitigasi] Text (Sengketa, Sewa Lahan Pertanian, Nonlitigasi)
Andra Arjulisma, 180102162, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Sewa lahan merupakan salah satu bagian muamalah yang berada dikalangan masyarakat. Dalam melaksanakan perjanjian, masyarakat pada umumnya melakukan perjanjian secara lisan atau tidak tertulis, sehingga memungkinkan terjadinya sengketa dikemudian hari. Adapun masalah yang dikaji pertama, mengapa penyelesaian sengketa sewa lahan pertanian di Gampong Jambo Papeun diselesaikan melalui pola ADR. Kedua, Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa sewa lahan pertanian di Gampong Jambo Papeun. Ketiga, bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyelesaian sengketa di Gampong Jambo Papeun. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Gampong Jambo Papeun memilih penyelesaian sengketa melalui pola Alternatif Dispute Resolution (ADR) disebababkan oleh kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengkera sewa lahan pertanian meliputi tiga tahapan yaitu, pelaporan, pemeriksaan, dan penetapan hasil musyawarah. Penyelesaian sengketa sewa lahan pertanian dilakukan secara non litigasi melalui mediasi yang berlangsung di Meunasah, pihak mediatornya adalah Keuchik dan dihadiri oleh para pihak bersengketa serta perangkat gampong lainnya. Adapun konsekuensi dari keputusan perdamaian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut adalah terputusnya perselisihan yang terjadi dan para pihak sepakat untuk berdamai, dimana Pihak pemilik lahan bersedia untuk tetap untuk memberi izin pihak penyewa lahan mengupayakan kembali lahan yang telah disewa apabila pihak pemilik lahan belum mampu mengembalikan sisa uang sewa terhadap lahan pertanian yang menjadi objek sengketa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Andra Arjulisma Andra
Date Deposited: 05 Jun 2024 02:59
Last Modified: 05 Jun 2024 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37047

Actions (login required)

View Item
View Item