Siti Munadia Kamila, 180102167 (2024) Sistem Penerimaan dan Pendistribusian Zakat Fitrah di Gampong Ateuk Munjeng Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh. Masters thesis, UIN Ar-raniry.
![[thumbnail of Sistem, Penerimaan, Pendistribusian, Zakat Fitrah]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Siti Munadia Kamila, 180102167, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (10MB)
Abstract
Sistem penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah di Aceh telah diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal. Sistem penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang maupun beras sebagai makanan pokok. Hanya saja, di beberapa wilayah, misalnya di Gampong Ateuk Munjeng Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, zakat fitrah pada umumnya masih dalam bentuk beras meskipun zakat dengan uang lebih bermanfaat terhadap masyarakat. Untuk itu, permasalahan yang diajukan adalah bagaimanakah sistem penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah di Gampong Ateuk Munjeng, selain itu bagaimana tinjauannya terhadap Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan conceptual approach. Adapun sifat analisis penelitian ialah descriptive-analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah di Gampong Ateuk Munjeng Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh yaitu dilakukan dengan mekanisme masyarakat mendatangi langsung Meunasah Gampong. Masyarakat menyerahkan pada petugas zakat atau amil zakat gampong yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh perangkat gampong bersama dengan Imum Meunasah. Petugas zakat atau amil zakat melakukan pencatatan jumlah jiwa dan jumlah zakat dari masing-masing zakat yang diserahkan masyarakat kemudian dilaksanakan pendistribusian zakat kepada kaum dhuafa. Zakat yang dikeluakan umumnya adalah beras sebagai makanan pokok, dan tidak dalam bentuk uang. Di dalam tinjauan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal mengatur sistem penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan dengan beras sebagai makanan pokok dan bisa juga dengan nilai atau harga makanan pokok dalam bentuk uang. Adanya pilihan hukum tersebut memberi keleluasan kepada masyarakat Gampong Ateuk Munjeng di dalam memilih objek zakat fitrah. Jadi, sistem penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah Gampong Ateuk Munjeng sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Munadia Kamila Kamila |
Date Deposited: | 05 Jun 2024 03:27 |
Last Modified: | 05 Jun 2024 03:27 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37056 |