Alwi Rahman, 180106052 (2024) Wasiat Seluruh Harta Kepada Anak Angkat (Studi Kasus Di Kota Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
![[thumbnail of Wasiat Seluruh Harta Kepada Anak Angkat (Studi Kasus Di Kota Banda Aceh)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Alwi Rahman, 180106052, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB)
Abstract
Wasiat adalah salah satu di antara aspek hukum perdata yang sering mendapat perhatian di tengah masyarakat Indonesia. Wasiat menjadi media pendistribusian harta dengan cuma-cuma, dan termasuk suatu akad nirlaba (gratuious contract), namun wasiat tidak boleh dilakukan terhadap seluruh harta. Untuk itu, masalah di dalam penelitian ini yaitu: Pertama, apa yang melatarbelakangi pemberian wasiat seluruh harta terhadap anak angkat di Kota Banda Aceh? Kedua, bagaimanakah kedudukan hukum mewasiatkan seluruh harta kepada anak angkat di Banda Aceh dalam perspektif hukum Perdata dan hukum Islam? Kajian ini dilakukan dengan conceptual approach dan statute approach. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kasus pemberian wasiat seluruh harta pada anak angkat di Kota Banda Aceh dilatarbelakangi dua faktor, yaitu karena hubungan pewasiat dengan ahli warisnya tidak harmonis, dan karena tidak memiliki ahli waris lain yang ada hak menerima warisan. Kedua, dilihat dari sudut pandang hukum Islam, maka kedudukan hukum wasiat seluruh harta kepada anak angkat di Kota Banda Aceh tidak sesuai dengan norma hukum Islam. Hukum Islam hanya mengakui jumlah maksimal dari harta yang boleh diwasiatkan ialah lebih kecil atau sama dengan 1/3 harta si pewasiat. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam hadis riwayat Muslim dari 'Amir bin Sa'd, bahwa Rasulullah menetapkan wasiat 1/3 harta sudah cukup dan bahkan jumlah tersebut sudah banyak. Wasiat semua harta pada anak angkat di Kota Banda Aceh juga tidak selaras dengan norma hukum positif. Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum wasiat seluruh harta kepada anak angkat di Kota Banda Aceh tidak sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wasiat, Seluruh Harta, Anak angkat. |
Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Alwi Rahman |
Date Deposited: | 12 Jun 2024 02:52 |
Last Modified: | 12 Jun 2024 02:52 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37254 |