Keabsahan Pembuktian Dan Putusan Hakim Terhadap Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus terhadap Putusan Pidana di Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Corina Iga Rukmana, 170106048 (2024) Keabsahan Pembuktian Dan Putusan Hakim Terhadap Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus terhadap Putusan Pidana di Pengadilan Negeri Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Keabsahan Pembuktian Dan Putusan Hakim Terhadap Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus terhadap Putusan Pidana di Pengadilan Negeri Banda Aceh)] Text (Keabsahan Pembuktian Dan Putusan Hakim Terhadap Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus terhadap Putusan Pidana di Pengadilan Negeri Banda Aceh))
Corina Iga Rukmana, 170106048, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Pembuktian perkara pidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh awalnya dilaksanakan secara luring/ tatap muka, namun pada masa pandemi Covid-19 Pengadilan Negeri Banda Aceh mengharuskan melaksanakan persidangan secara teleconference/ Elektronik. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Mahkamah Agung menginstruksikan agar seluruh yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung untuk melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH), khususnya pada Peradilan. Yang merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Rumusan masalah terhadap skripsi ini adalah bagaimana keabsahan pembuktian perkara pidana melalui teleconference menurut KUHAP dan Putusan Hakim dengan pembuktian perkara pidana melalui teleconference menurut KUHAP bisa mencapai tingkat meyakinkan. Metode penelitian pada skripsi ini adalah yuridis empiris, hasil dari penelitian ini berdasarkan data dari lapangan dan juga mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berdasarkan Pasal 154 Ayat (1), Pasal 160 Ayat (1) dan Pasal 167 Ayat (1) tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai persidangan dilaksanakan secara tatap muka di dalam ruang sidang pengadilan dan mengacu pada Asas hukum acara pidana “Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan”. Dan keyakinan terhadap Putusan Hakim pada persidangan secara teleconference berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dari paparan diatas berkesimpulan bahwa keabsahan pembuktian perkara pidana pada persidangan teleconference/ elektronik adalah Sah dan hakim yakin dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa, baik bersalah maupun tidak bersalah (Bebas).

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian, Putusan Hakim, Perkara Pidana, Teleconference
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Corina Iga Rukmana
Date Deposited: 14 Jun 2024 02:55
Last Modified: 14 Jun 2024 02:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37311

Actions (login required)

View Item
View Item