Keterlibatan Pengidap Penyandang Disabilitas Mental Yang Minim Pada Pemilihan Umum Di Aceh Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Studi Rumah Sakit Jiwa Aceh Di Banda Aceh)

Iin Fadhilah, 190106098 (2024) Keterlibatan Pengidap Penyandang Disabilitas Mental Yang Minim Pada Pemilihan Umum Di Aceh Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Studi Rumah Sakit Jiwa Aceh Di Banda Aceh). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Keterlibatan Pengidap Penyandang Disabilitas Mental  Yang Minim Pada Pemilihan Umum Di Aceh   Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum  ( Studi Rumah Sakit Jiwa Aceh Di Banda Aceh)] Text (Keterlibatan Pengidap Penyandang Disabilitas Mental Yang Minim Pada Pemilihan Umum Di Aceh Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Studi Rumah Sakit Jiwa Aceh Di Banda Aceh))
SIDANG SKRIPSI(1) - Copy.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Pada tahun 2019 disabilitas mental diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan umum sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, tetapi di Rumah Sakit Jiwa Aceh hanya sedikit yang berpartisipasi dalam melakukan pemilihan umum yaitu 3 orang, Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: 1) Bagaimana penggolongan penyandang disabilitas mental dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan umum berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 2) Apa upaya yang dilakukan agar partisipasi pasien penyandang disabilitas mental meningkat di tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan melalui jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini mengkaji mengenai data-data yang berkaitan tentang penerapan atau implementasi ketentuan hukum secara yuridis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Penggolongan penyandang disabilitas mental berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, satu disabilitas mental bisa ikut pemilihan umum, yaitu disabilitas mental yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa yang di buktikan oleh surat keterangan dari dokter ahli masalah kejiwaan,yang mana disabilitas mental yang sudah bisa menilai realita, kompratif, bisa memilih/memilah, mengerti pilihan yang diberikan mampu menyatakan pilihan, mempunyai alasan mengapa memilih, serta mengetahui konsekuensi atas pilihannya bisa berkontribusi dalam pemilihan umum. dua disabilitas mental tidak bisa ikut dalam pemilu, yaitu disabilitas mental permanen atau tidak bisa pulih kembali seratus persen, akibat terlambat diobati, meskipun sudah rutin meminum obat tetapi tidak bisa pulih total. Kedua Upaya untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas mental, menciptaan lingkungan yang mendukung dan inklusif yang menghormati hak dan martabat mereka. Menerapkan strategi seperti pendidikan, pelatihan, dan keterlibatan masyarakat dapat membantu memberdayakan penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak pilih mereka secara efektif. Selain memberikan terapi obat pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berupaya memberikan pembinaan mental dan spiritual, mengajarkan keterampilan, cara berkebun, berpidato, bermain musik, dan kegiatan positif lainnya. Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selalu berupaya sebaik mungkin dengan kegiatan terapi pendukung untuk proses pemulihan pasien disabilitas mental supaya mendapatkan peran dan partisipasi pasien agar bisa menyalurkan haknya dalam pemilihan umum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Iin Fadhilah Iin
Date Deposited: 26 Jun 2024 03:20
Last Modified: 26 Jun 2024 03:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37338

Actions (login required)

View Item
View Item