Pemberhentian Keuchik Gampong Baro Kota Langsa Oleh Walikota (Analisis Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 Dan Fiqh Siyasah Tanfidziyah)

Aulia Rifki, 180105115 (2024) Pemberhentian Keuchik Gampong Baro Kota Langsa Oleh Walikota (Analisis Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 Dan Fiqh Siyasah Tanfidziyah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pemberhentian Keuchik Gampong Baro Kota Langsa Oleh Walikota (Analisis Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 Dan Fiqh Siyasah Tanfidziyah)] Text (Pemberhentian Keuchik Gampong Baro Kota Langsa Oleh Walikota (Analisis Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 Dan Fiqh Siyasah Tanfidziyah))
Aulia Rifki, 180105115, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB)

Abstract

Pemberhentian Keuchik merupakan peristiwa yang kerap terjadi dalam roda pemerintahan gampong. Ini disebabkan karena suatu keadaan tertentu seperti keuchik diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, ataupun diberhentikan. Proses pemberhentian keuchik telah di atur dalam Qanun Aceh No 4 Tahun 2009. Saat ini sedang terjadi pemberhentian keuchik di gampong baro kota langsa. Maka dari itu peneliti mencoba ingin menuangkan suatu karya ilmiyah yang berjudul: Proses Pemberhentian Keuchik Gampong Baro Kota Langsa Oleh Walikota (Analisis Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 Dan Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian lapangan (field reseach) atau jenis penelitian empris. rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama Bagaimana Proses Pemberhetian Keuchik Di Gampong Baro Kota Langsa. Kedua Bagaimana Proses Pemberhentian Keuchik Gampong Baro Kota Langsa dilihat dari Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 dan Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Dalam proses pemberhentian keuchik yang terjadi di gampong baro kota langsa adanya kiriman surat laporan dari tuha peut gampong baro kepada walikota langsa untuk meminta dilakukan pemberhentian terhadap keuchik Gampong Baro Kota Langsa. Jika dilihat dari Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 keuchik baru boleh di berhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana dengan adanya putusan pengadilan. Dan dilihat dari Fiqh Siyasah Tanfidziyah seorang khalifah atau pemimpin itu baru boleh di berhentikan ketika dinyatakan fasik, murtad, atau juga cacat fisiknya. Maka dapat disimpulkan pemberhentian keuchik Gampong Baro Kota Langsa tidak sesuai dengan apa yang telah di atur dalam Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 dan juga tidak sesuai dengan tinjauan yang diatur dalam Fiqh Siyasah Tanfidziyah tentang khalifah.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bahwa atas Pemberhentian Keuchik yang terjadi di Gampong Baro Kota Langsa telah melanggar aturan yang ada dalam Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 dan tak sesuai dengan tinjauan Fiqh Siyasah Tanfidziyah tentang khalifah.
KATA PENGANTAR

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Aulia Rifki
Date Deposited: 15 Jul 2024 03:09
Last Modified: 15 Jul 2024 03:09
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37460

Actions (login required)

View Item
View Item