Sebab-Sebab Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Tahun 2019-2021)

M. Rizky Febrian, 190103024 (2024) Sebab-Sebab Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Tahun 2019-2021). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Sebab-Sebab    Terjadinya   Perceraian   (Analisis Putusan  Mahkamah  Syar’iyah   Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Tahun 2019-2021)] Text (Sebab-Sebab Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Tahun 2019-2021))
M. Risky Febrian, 190103024, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Perceraian merupakan hal yang mungkin terjadi dalam rumah tangga, seperti yang terjadi di ruang lingkup Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitan ini apa sebab-sebab perceraian di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab dan Al-Muhalla, kemudian apa yang menjadi sebab paling dominan yang menyebabkan perceraian, kemudian apa faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif komparatif, kajian yang digunakan yaitu kajian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebab-sebab terjadinya perceraian di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab dan kitab Al-Muhalla memiliki 3 sebab yaitu Iila’, zhihar dan li’an. Adapun hasil penelitian dari sebab yang paling dominan di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yaitu perselisihan dan pertengkaran terus- menerus. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen ada 10 faktor yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, ekonomi, poligami, KDRT, cacat badan, mabuk, madat dan murtad. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan ada 6 faktor yaitu meninggalkan satu belah pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan ekonomi. Kesimpulan dari penelitian faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor paling dominan baik di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang dikarenakan ego masing-masing dari pasangan tersebut sehingga menyebabkan banyak permasalahan yang terjadi di dalam rumah tangga dan berakhir dengan perceraian.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: M. Rizky Febrian Rizky
Date Deposited: 22 Jul 2024 02:05
Last Modified: 22 Jul 2024 02:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37532

Actions (login required)

View Item
View Item